Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS)Kabupaten Ketapang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang Jumat(07/03/2025).
Kedatangan mereka resmi membuat laporan adanya dugaan pembukaan dan penjualan lahan secara ilegal di wilayah administrasi hukum Kejari Ketapang yang dilakukan oleh pihak perorangan dan yayasan tanpa izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam laporan secara tertulis itu, disebutkan bahwa pembukaan lahan ini dilakukan oleh Yayasan Syekh Abdul Razzaq Siregar di kawasan Hutan Produksi (HP) dan lahan Hutan Desa Sunan Bersatu (LPHD) Sungai Nanjung.
Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan produksi tersebut yang melibatkan oknum warga dari berbagai desa sekitar, seperti Desa Pangkalan Batu, Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung, dan Kendawangan.
Warga yang diduga terlibat dalam aktivitas ini disebutkan di antaranya adalah ini sial S, S, A(warga Sungai Nanjung), B (warga Pesaguan Kanan), S(warga Harapan Baru), serta beberapa oknum lainnya yang identitasnya belum terungkap sepenuhnya. Lahan yang diperjual belikan itu dijadikan perkebunan sawit.
Diketahui juga bahwa pengawas lapangan kebun sawit ini disebutkan berinisial I , dengan kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan oleh inisial E dari Kendawangan dan A selaku , pengawas pembibitan.
Laporan ini juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Pangkalan Batu,inisial M, yang diduga telah menerbitkan legalitas berupa SKT/SPT atau Surat Izin Garap untuk lahan yang diperjual belikan di wilayah Sungai Nanjung sesuai Perbup nomor 40 tahun 2017.
Berdasarkan pengakuan salah satu pihak, luas lahan yang telah diperjualbelikan mencapai lebih kurang 380 hektare, dan untuk keperluan perseorangan disebut mencapai lebih kurang 1.200 hingga 1.800 hektare.
Dalam aktivitas pembukaan lahan, disebutkan pula bahwa terdapat penggunaan alat berat berupa tiga unit ekskavator. Terkait temuan ini, warga berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang dan Dinas Kehutanan Propinsi,KPH ketapang dan Dinas Perkebunan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengigat yayasan dan perseorangan tersebut tidak miliki IUP dan pinjam pakai kawasan hutan atau izin lainya serta demi mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Laporan ini sampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Muhammad Ali dan Syar Mansyah, serta pelapor Andi dan Jajal.
Warga juga berharap agar semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
” Harapan kami agar laporan ini bisa segera diproses dan para pelaku ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini,” ungkap perwakilan warga pelapor saat ditemui tim Awak Media.
Ditambahkannya, jika perihal tersebut tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial di masyarakat.
” Kami mengkhawatirkan akan terjadi konflik sosial di kalangan masyarakat, lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Sungai Nanjung, namun diperjualbelikan oleh mereka yang dari luar Desa,” tukasnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Ketapang belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut, dan tim masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.
Yan/Tim
Sumber: Warga Sungai Nanjung