Kuat Dugaan Ada Kongkalikong; Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBN Pesaguan Tidak Tersentuh Hukum

 

Foto:Mobil pickup bermuatan Jerigen/drum sedang melakukan pengisian BBM Solar Bersubsidi di SPBN Pesaguan(17/02/25)

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kuat dugaan menyalahi aturan dan Undang-Undang dalam pendistribusian/penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN terletak di Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) Kabupaten Ketapang, Kalbar. Senin(17/02/2025).

Sejumlah pihak menduga adanya praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya, dimana penyaluran yang seharusnya dari nosel stasiun langsung ke Kapal/perahu nelayan, namun pengisian dilakukan menggunakan jerigen/drum dan diangkut menggunakan kendaraan pickup.

Padahal dengan jelas regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa SPBU/SPBN tidak boleh menjual BBM bersubsidi kepada pihak ke-3 untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 53 UU nomor 22/2001 tentang Migas.

“Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 undang-undang No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar”.

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Demikian pula larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014: “SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”.

Foto:Kapolsek MHS mengecek ke lapangan(SPBN) tidak menemukan penyelewengan karena sudah terkondisikan(20/02/2024)

Dua pasal terkait larangan tersebut dikangkangi oleh pihak SPBN.

Informasi dihimpun tim media Bahwa aktivitas mencurigakan tersebut kerap dilakukan pada waktu dan jam-jam tertentu.

Menurut sumber yang minta namanya tidak disebutkan bahwa kendaraan pickup dengan muatan drum sering terlihat mondar-mandir di sekitar SPBN Pesaguan kiri yang diduga untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Terlihat jelas dari pantauan Kamera amatir tim media saat melakukan investigasi di lapangan pada tanggal 17 Febuari 2025. Sebuah Pickup berwarna Hitam Jenis Suzuki terparkir di samping Nosel sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan Jerigen/drum.

Sumber yang berprofesi sebagai nelayan  mengungkapkan bahwa ketersediaan BBM untuk nelayan sering kali terbatas, sementara ada pihak-pihak yang justru bisa mendapatkan dalam jumlah banyak.

Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Sementara Dani sebagai pengawas SPBN diwawancarai membenarkan bahwa pihaknya, menyalurkan BBM melalui agen.

“Rata-rata begitu, ARIS, UDIN, BAGONG, yang biasa ngambil minyak BBM, berdasarkan rekom dari dinas kelautan, “ujar Dani.

Kepala Bidang di Dinas kelautan, Uti Anwar Sanusi, saat di konfirmasi mengatakan tidak tau persoalan tersebut.

” Itu saya tidak tau masalah nya, silakan hubungi Dani, ” Kata Uti melalui telepon Selulernya.

Dihubungi kembali kepada Dani, dia malah melemparkan kepada H. Suryani selaku Humas SPBN.

Namun H. Suryani saat di konfirmasi tidak ada respon atau penjelasan.

Selang waktu awak media pun mengkonfirmasi Kapolsek MHS, AKP Helwani, dengan jawaban agar ditanya ke Kasi Humas.

“Semua sudah saya laporkan ke pihak Humas polres Ketapang, “terang AKP Helwani.

Lanjut tim media konfirmasi kepada Kapolres Ketapang, AKBP SETIADI, untuk meminta kejelasan, apa boleh SPBN lakukan pengisian BBM menggunakan Jerigen/drum. Namun Kapolres melempar agar ditanya kepada Kapolsek.

” Silakan hubungi Polsek saja biar lebih jelas,” kata Kapolres melalui sambungan WhatsApp.

Menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik semua ini…??? sehingga terkesan saling melempar bola, patut di duga SPBN Pesaguan Kiri ada bekingan dari Oknum APH atau ada kongkalikong sehingga tidak ada tindakan hukum terhadap praktek yang diduga telah menggar aturan dan melawan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah, yang sering kali berujung pada kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang berhak khususnya Nelayan, Petani dan Penggerak UMKM.

Aparat Penegak Hukum, Pertamina dan BPH Migas diharapkan  segera mengusut dan turun tangan untuk benar -benar menyelidiki dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian BBM bersubsidi di SPBN pesaguan kiri.

Petugas kalau hendak ke lokasi jangan dengan situasi yang sudah dikondisikan, akan tetapi lakukan Sidak agar tidak ada tudingan bahwa media menyebarkan berita tidak jelas…!

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, tim media masih berupaya untuk menghubungi pihak-Pihak terkait, agar berita kami berimbang, dan tidak liar dalam menyampaikan informasi publik. BERSAMBUNG…..

Red

Sumber: Tim investigasi 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *