Kejati Kalbar Sikat Dugaan Korupsi Dana Napak Tilas dan Proyek Politeknik Ketapang

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan NAPAK TILAS dan pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang (POLITAP). Penggeledahan dilakukan pada Senin (8/12/2025).

Tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah Rumah Saksi Bendahara Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/0.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

“Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB,” ujar sumber dari Kejati Kalbar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting dan barang elektronik, seperti HP dan laptop. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati saat dikonfirmasi Selasa(9/12).

Kejati Kalbar memastikan proses penanganan perkara ini akan berjalan transparan, profesional, dan berintegritas. Tim penyidik saat ini tengah mendalami barang bukti yang disita untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan Korupsi di POLITAP

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kejati Kalbar telah memanggil Direktur serta beberapa dosen POLITAP yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Disebut-sebut terjadi praktek korupsi dalam paket proyek mencapai nilai hingga 7, 6 miliyar.

Pusaran Kasus Kegiatan NAPAK TILAS

Dalam Kasus dugaan korupsi pada kegiatan Napak Tilas, sejumlah pejabat penting terseret dalam pusaran.

Kemudian Nama Bupati Ketapang disebut-sebut terseret dalam pusaran

Tim Media akan terus mengawal kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejati Kalbar.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *