Kayong Utara, Kalbar– Ledaknews.com. Berdasarkan Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 48 /DIK.III/ XII /2025, kawasan Simpang Keramat resmi ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini mengakui nilai sejarah dan budaya yang tinggi dari lokasi yang menjadi ibu kota pertama Kerajaan Simpang Matan.
Simpang Keramat memiliki berbagai nilai penting yang mendasari penetapannya. Selain sebagai pemukiman tua kerajaan, kawasan ini juga menjadi lokasi pemakaman Raja-Raja Simpang dan kerabatnya. Selain itu, kawasan ini menjadi bukti perlawanan rakyat Simpang terhadap kolonial Belanda pada Perang Belangkaet tahun 1915.

Bukti sejarah lainnya adalah pembangunan Keraton Simpang dan masjid pada tahun 1815, yang menunjukkan peran agama dalam peradaban masa lalu serta kerukunan antar umat beragama—masjid tersebut dibangun bersama oleh orang Dayak non-Muslim dan masyarakat Muslim. Tak hanya itu, Meriam Bujang Koreng yang merupakan alat pertahanan militer Kerajaan Simpang juga menjadi bagian dari nilai sejarah kawasan ini.
Secara administratif, Simpang Keramat terletak di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dengan koordinat UTM 1°03’18.0″S 110°06’25.0″E dan luas 290 Ha. Pengelolaan kawasan ini menjadi tanggung jawab Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Tim/Red