
Tanjungpinang — Beritainvestigaai.com Polresta Tanjungpinang menyampaikan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan rilis akhir tahun. Secara umum, terjadi penurunan jumlah tindak pidana disertai peningkatan persentase penyelesaian perkara dibandingkan tahun sebelumnya.(29/12/2025)
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah laporan polisi dan temuan kasus di lapangan yang diterima sebanyak 238 kasus. Dari jumlah tersebut, 150 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
“Perlu kami sampaikan bahwa sisa perkara yang belum selesai bukan berarti diabaikan. Itu menjadi tanggung jawab kami untuk dituntaskan. Tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan pengadilan, karena ada mekanisme penyelesaian lain yang sah secara hukum,” jelas Kapolresta.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara, kepolisian juga mengedepankan Restorative Justice (RJ) serta mekanisme hukum lain yang diatur perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Agung. Hal ini terutama diterapkan pada perkara tertentu yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
“Contohnya pada perkara tertentu seperti sengketa tanah atau kasus penganiayaan ringan. Dalam proses berjalan, para pihak bisa menempuh upaya hukum lain, seperti gugatan perdata terlebih dahulu atau penyelesaian secara kekeluargaan yang memang diatur dalam ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah laporan yang diterima Polresta Tanjungpinang sebanyak 283 kasus, dengan 143 kasus berhasil diselesaikan, atau sekitar 50,5 persen. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara menurun menjadi 238 kasus, atau turun 38 kasus, dengan jumlah penyelesaian meningkat menjadi 150 kasus.
“Ini menunjukkan adanya tren penurunan tindak pidana sekaligus peningkatan kinerja penyelesaian perkara. Persentase penyelesaian perkara di tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 12,5 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas Kapolresta.
Penurunan angka kriminalitas ini, lanjutnya, tidak lepas dari peran serta masyarakat, sinergi lintas sektor, serta upaya pencegahan yang terus dilakukan secara berkelanjutan. Kondisi tersebut turut berdampak positif terhadap stabilitas keamanan, iklim investasi, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Adapun jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang masih didominasi oleh kejahatan konvensional, seperti pencurian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan, dengan tren tertinggi pada kasus penganiayaan.
“Interaksi sosial yang tinggi tentu berpotensi menimbulkan gesekan. Namun kami terus berupaya menekan angka tersebut melalui pendekatan preventif, edukasi hukum, dan penegakan hukum yang profesional,” ujarnya.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga menangani kejahatan khusus yang penanganannya diatur dalam undang-undang tersendiri, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Menutup rilis akhir tahun, Kapolresta berharap kinerja Polresta Tanjungpinang pada tahun 2026 dapat terus meningkat dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, profesionalisme, dan kepercayaan publik demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(A.Ridwan)