Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Ledaknews.com. Kegelisahan mendalam dirasakan masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi ini mendorong warga menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan resmi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Keuangan RI. Warga berharap adanya perhatian dan pengawasan langsung dari lembaga tingkat nasional agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Berdasarkan laporan audit internal yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Ngurit. Dugaan tersebut mencakup penggunaan nota belanja yang diduga fiktif serta pemalsuan stempel toko. Pemilik salah satu toko yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa disebut telah memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Ngurit, Harmito, Mamut, dan Umpul, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lambannya proses penanganan laporan tersebut di tingkat daerah. Menurut mereka, Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan sekitar 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan status perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi masyarakat berhak mengetahui kejelasan penanganan laporan yang telah disertai dokumen dan bukti pendukung. Ketika proses ini terkesan berjalan di tempat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi taruhannya,” ujar salah satu perwakilan warga dalam keterangan tertulis Kamis(8/1/2026).
Masyarakat Desa Ngurit menilai keterlambatan penanganan kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui pengaduan yang disampaikan, warga berharap Presiden RI dapat mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK melakukan supervisi atau audit investigatif apabila ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Mabes Polri dan Kementerian Keuangan RI turut diminta mengawal proses hukum serta melakukan pemeriksaan administrasi penggunaan Dana Desa Ngurit.
Masyarakat Desa Ngurit menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai aturan. Mereka berharap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bersama.
Narasumber: Harmito, Mamut, dan Umpul
Red