Jembatan Pawan VI Ketapang Empat Kali Tender, Rp74,5 Miliar Digelontorkan Namun Tak Kunjung Rampung

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com Proyek pembangunan Jembatan Pawan VI di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu ini telah empat kali melalui proses tender dengan total anggaran mencapai sekitar Rp74,5 miliar, namun hingga kini belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jembatan tersebut mulai dibangun sejak masa pemerintahan Bupati Ketapang Martin Rantan dan diproyeksikan menjadi infrastruktur vital untuk mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi warga. Namun realisasi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola proyek dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Proyek Berulang, Anggaran Membengkak

Berdasarkan penelusuran, proyek Jembatan Pawan VI tercatat mengalami beberapa kali pergantian penyedia jasa dengan nilai kontrak yang terus meningkat:

-2021, anggaran terkoreksi sebesar Rp6,25 miliar, dikerjakan oleh CV Fatwa Jaya.

-2023, kembali ditenderkan dengan nilai Rp9,68 miliar, dilaksanakan oleh CV Hasil Alam Ketapang.

-2024, anggaran melonjak signifikan dengan pagu terkoreksi mencapai Rp38,81 miliar, dikerjakan PT Surya Alnusa Mandiri.

-2025, kembali dianggarkan sebesar Rp18,11 miliar, dengan pelaksana PT Jagad Inti Persada.

Total anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp74,5 miliar, angka yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik jembatan yang hingga kini belum rampung.

Pernah Mangkrak, Minim Penjelasan Publik

Pada tahun 2022, proyek ini sempat mangkrak, memicu kritik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak berwenang terkait:

-Penyebab kegagalan penyelesaian pekerjaan sebelumnya

-Evaluasi teknis atas pekerjaan yang telah dibayar

-Mekanisme sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak menuntaskan kewajibannya

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan Kendali oleh Satu Pelaksana

Menariknya, meskipun proyek dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda pada tiap tahun anggaran, menurut informasi yang beredar di lingkungan proyek dan masyarakat, pelaksanaan pembangunan Jembatan Pawan VI diduga tetap dikendalikan oleh satu orang pelaksana berinisial AS.

AS disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan dan dikenal sebagai pihak yang kerap memperoleh proyek-proyek besar di Kabupaten Ketapang. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pengendalian proyek secara tidak langsung, meskipun secara administratif perusahaan yang tercatat sebagai pemenang tender berbeda-beda.

Potensi Persoalan Hukum

Pengamat kebijakan publik menilai, berulangnya tender, pergantian kontraktor, serta belum selesainya proyek berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika benar terdapat pengendalian proyek oleh pihak yang sama melalui perusahaan berbeda, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan:

-Konflik kepentingan

-Persekongkolan tender

-Lemahnya fungsi pengawasan internal

Selain itu, apabila ditemukan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Berbagai pihak kini mendorong agar dilakukan audit menyeluruh dan investigatif oleh lembaga berwenang, seperti Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.

Masyarakat berharap, proyek Jembatan Pawan VI tidak terus menjadi contoh pembangunan yang menghabiskan anggaran besar namun minim manfaat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pembangunan daerah dapat dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Rahmad Golden, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Ketapang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis dan akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *