
Ledaknews.com-Ketapang, Kalbar- (20 Januari 2026) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan inisial NS diduga melakukan penipuan terhadap seorang orang tua calon siswa (casis) Sekolah Polisi Negara (SPN). NS menjabat sebagai Sekretaris partai politik yang merupakan besutan Tokoh Nasional asal Kalimantan Barat.
Korban yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diperdaya dengan janji bahwa anaknya akan diterima di SPN setelah menyerahkan sejumlah uang. Menurut korban, ia telah memberikan uang senilai 300 juta 800 ribu rupiah kepada NS, karena mempercayai bahwa pihak tersebut memiliki akses untuk memastikan anaknya lulus seleksi masuk SPN. Namun, harapan tersebut tidak terealisasikan setelah anak korban dinyatakan tidak lulus pada proses seleksi resmi.
Setelah menyadari kemungkinan diperdaya, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. Setelah pelaporan dilakukan, NS kemudian berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang diterima dari korban. Namun, proses pengembalian berlangsung lama dan dilakukan secara bertahap melalui angsuran.
Korban juga mengaku pernah mencari bantuan dari seorang oknum wartawan untuk menekan NS agar segera menyelesaikan proses pengembalian uang. Namun, oknum wartawan tersebut menyatakan akan membantu dengan syarat korban harus membayar komitmen fee sebesar 10 persen dari total uang yang akan dikembalikan.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, NS hanya menyampaikan pertanyaan, “Warga mana pak,” sebelum menambahkan, “Kalau memang dia merasa saya rugikan dengan bukti lengkap bapak bawa orang nya ke hadapan saya.”
Perilaku yang diduga dilakukan oknum NS ini dinilai dapat merusak citra institusi DPRD yang seharusnya berperan sebagai perwakilan rakyat yang dapat dipercaya dan menjadi panutan bagi masyarakat.
Hingga saat berita ini diterbitkan, kasus belum terungkap secara resmi dan belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tim media telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Ketapang dan pengurus partai politik tempat NS menjabat sebagai Sekretaris, namun belum mendapatkan tanggapan resmi pada saat peliputan dilakukan.
Red
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.