Pantai Trikora Tercemar Lagi, GHLHI Dorong KLHK dan Kemenhub Bongkar Pelaku Pembuangan Minyak Ilegal

 

Bintan, Kepri — Ledaknews.com Pesisir Pantai Trikora kembali tercemar limbah minyak hitam (sludge oil). Tumpahan limbah hidrokarbon pekat tersebut ditemukan menghampar di kawasan Mutiara Beach Resort, Jalan Trikora Kilometer 55, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (1/2/2026).

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus pencemaran lingkungan di perairan Bintan yang hingga kini dinilai belum pernah dituntaskan secara serius melalui penegakan hukum.

Limbah minyak tidak hanya mencemari hamparan pasir pantai, tetapi juga menimbulkan polusi udara. Bau menyengat khas hidrokarbon tercium kuat sejak area parkir hingga ke lobi resor, sehingga mengganggu aktivitas wisata dan kenyamanan pengunjung.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau langsung melakukan observasi lapangan serta pengumpulan data awal. Hasil pemantauan menunjukkan tingkat pencemaran cukup serius dan berdampak langsung terhadap sektor pariwisata pesisir.

Koresponden GHLHI wilayah Tanjungpinang–Bintan, Rifki Hidayat, menyebut kondisi di lapangan sangat memprihatinkan.
“Bau hidrokarbon tercium sangat kuat sejak kami memasuki kawasan resor. Kondisi ini jelas merusak kenyamanan wisatawan dan mencederai citra Pantai Trikora sebagai destinasi unggulan,” ujarnya.

GHLHI menilai pencemaran minyak hitam di perairan Bintan bukanlah kejadian insidental, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan lingkungan yang berulang. Dalam konteks hukum nasional, tindakan pembuangan limbah minyak ke laut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serta pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara serta denda yang signifikan. Bahkan, Pasal 104 UU PPLH secara khusus mengatur pidana dumping limbah tanpa izin.

Tak hanya melanggar hukum nasional, dugaan pencemaran ini juga beririsan dengan rezim hukum internasional. Pembuangan minyak ke laut bertentangan dengan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) 1973/1978, khususnya Annex I tentang pencegahan pencemaran oleh minyak.
Dalam Annex I Regulation 15 ditegaskan bahwa pembuangan minyak atau campuran berminyak ke laut dilarang, kecuali dalam kondisi sangat terbatas dan memenuhi persyaratan ketat. Indonesia sendiri telah meratifikasi MARPOL melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986, sehingga ketentuan tersebut mengikat secara hukum.

Atas kondisi ini, DPW GHLHI Kepulauan Riau mendesak pemerintah mengambil langkah konkret. Pertama, meminta Kementerian Perhubungan membuka dan mengaudit data Automatic Identification System (AIS) kapal-kapal yang melintas di perairan sekitar Bintan guna mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pembuangan limbah minyak secara ilegal.

Kedua, GHLHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menghitung kerugian ekologis dan ekonomi akibat pencemaran, sebagaimana amanat Pasal 87 UU PPLH, yang membuka ruang gugatan ganti rugi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ketiga, pemerintah diminta bersikap lebih tegas dalam diplomasi maritim dengan membawa isu pencemaran lintas batas ini ke forum internasional, termasuk International Maritime Organization (IMO), agar perairan Indonesia tidak terus dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh kapal-kapal asing.

Saat ini, pihak pengelola resor bersama petugas terkait masih melakukan pembersihan secara manual untuk membatasi sebaran limbah. Namun GHLHI menegaskan bahwa pembersihan tanpa penegakan hukum tidak akan menyelesaikan akar persoalan.

“Selama pelaku tidak diungkap dan diproses secara hukum, kejahatan lingkungan ini akan terus berulang dan masyarakat pesisir akan selalu menjadi korban,” tegas GHLHI.

DPW GHLHI Kepulauan Riau menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan penegakan hukum, baik berdasarkan UU PPLH maupun ketentuan internasional MARPOL, terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran Pantai Trikora.

(Tim)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *