DPRD Ketapang Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh Perusahaan di Bawah FR Group

Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com (4 Febuari 2026). Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam First Resources Group (FR Group).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Ketapang bersama pihak perusahaan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Riyan Heryanto, membahas permasalahan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas beberapa perusahaan anggota FR Group, antara lain PT Falcon Agri Persada, PT Swadaya Mukti Prakasa, PT Umekah Sari Pratama, PT Limpah Sejahtera, dan PT Mitra Karsa Sentosa.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Ketapang mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan resmi terkait penanganan limbah yang diduga mencemari lingkungan. Bahkan, DPRD menerima laporan masyarakat sejak September 2025 terkait dugaan meluapnya limbah oleh PT Umekah Sari Pratama, namun hasil pemeriksaan dan uji laboratorium belum disampaikan kepada DPRD.

Komisi IV juga menyoroti dugaan kelalaian PT Limpah Sejahtera yang belum membangun menara api (fire tower), padahal sarana tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan kebakaran. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2018 dan perubahannya.

Selain itu, Komisi IV meminta FR Group untuk melakukan uji kelayakan, uji kualitas tanah, air, dan emisi melalui Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah B3 dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Dalam tanggapan perusahaan, pihak manajemen menyampaikan bahwa beberapa perusahaan baru memperoleh sertifikasi RSPO, serta berencana melakukan uji air tanah pada Februari 2026. Namun DPRD menilai langkah tersebut belum cukup, mengingat laporan hasil uji laboratorium sebelumnya belum diterima secara resmi oleh Komisi IV DPRD Ketapang.

Komisi IV DPRD Ketapang menegaskan akan melanjutkan kunjungan kerja ke masing-masing perusahaan di bawah FR Group serta meminta laporan tertulis untuk dijadikan bahan pertimbangan dan rekomendasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang. DPRD juga menilai adanya keterlambatan penyampaian hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang terkait dugaan pencemaran tersebut.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 187 tentang sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.

Saat usai Rapat Pihak manajemen Abdias Pewang selaku manager umum PT USP menghindar dan menolak untuk diwawancarai dan dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan pihak FR Group.

Redaksi membuka ruang gak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai kode etik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Red

Sumber: Notulen Rapat Kerja Komisi IV DPRD Ketapang 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *