Barito Selatan, Kalimantan Tengah – Ledaknews.com. (12 Febuari 2026). Sejumlah warga Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Polri, serta Kementerian Keuangan RI.
Langkah ini diambil karena warga menilai penanganan laporan dugaan korupsi di tingkat lokal belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan warga, Harmito, Mamut, dan Umpul, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada audit internal yang dilakukan masyarakat. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai puluhan juta rupiah, yang disebut melibatkan penggunaan nota fiktif dan dugaan pemalsuan stempel toko.
“Kami menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai. Bahkan pemilik Toko Sarah, yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa, telah memberikan keterangan tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota tersebut,” ujar perwakilan warga dalam keterangan persnya.
Menurut warga, laporan dugaan penyelewengan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat. Kejaksaan Negeri Barito Selatan disebut telah memanggil dan meminta keterangan sedikitnya 13 orang saksi sejak November 2025.
Namun demikian, warga mengaku belum memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut. Mereka berharap ada transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Dalam surat yang dikirimkan ke sejumlah lembaga negara, warga meminta:
Presiden RI melakukan evaluasi dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus apabila diperlukan.
KPK RI melakukan kajian dan audit investigatif jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi kewenangan lembaga tersebut.
Mabes Polri mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kementerian Keuangan RI melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai peruntukan dan bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Ngurit maupun Kejaksaan Negeri Barito Selatan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999
Usp/Red
Sumber: Warga