Ketapang,Kalbar – Ledaknews.com. (19 Febuari 2026). Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Pangeran Uti Uti Faradian, Rupinus Junaidi, SH., CIM, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Ketapang dengan Nomor: STTP/1/1/2026/K akbar/Res Ketapang. Tanggal 1 Januari 2026.
Rupinus Junaidi, selaku Advokat pada Kantor Hukum RJ dan Rekan, menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah yang terjadi beberapa bulan lalu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi Pangeran Uti Uti Faradian, tetapi juga berdampak luas terhadap nama baik keluarga besar Uti di Kabupaten Ketapang.
“Perkara ini bukan persoalan sepele. Tuduhan yang disampaikan telah mencederai kehormatan klien kami serta keluarganya. Kami menilai unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terpenuhi, sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” tegas Rupinus dalam keterangannya.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial EA, yang disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang. Status EA sebagai aparatur sipil negara dinilai menambah dimensi serius dalam perkara ini, mengingat pejabat publik terikat pada kode etik serta tanggung jawab moral dalam menjaga integritas dan kehormatan jabatan.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut mencakup hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan telah diserahkan secara resmi kepada pihak berwajib dan saat ini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak penyidik saat dikonfirmasi menerangakan, betul telah menerima laporan tersebut sudah menindaklanjuti.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi termasuk Uti Faradian. Kemudian kita segera memanggil EA untuk dimintai Keterangan, ” terang Penyidik saat di konfirmasi Kamis(19/02/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik di Ketapang, terutama karena melibatkan figur publik dan menyangkut reputasi keluarga besar yang memiliki posisi sosial di daerah tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Yun/Red
Sumber: Rupinus Junaidi