Aksi Damai UMKM Zona C Gurindam 12, Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi

Tanjungpinang, Kepri – Ledaknews.com Puluhan pedagang yang tergabung dalam pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Zona C Gurindam 12 menggelar aksi damai di depan Gedung Daerah, Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Andi Rio dan didampingi Zulkipli Riawan selaku koordinator pedagang.(3/3/2026)

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait kebijakan penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026. Persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan Gurindam 12 melalui pihak vendor.

Dalam orasinya, Andi Rio menyoroti adanya potensi multitafsir atas surat tersebut, terutama setelah terbitnya surat pengalihan Nomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.

“Terkait Surat Nomor 68 itu menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi bagaimana kejelasan statusnya?” tegas Andi Rio.

Para peserta aksi juga memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk memberikan jawaban resmi hingga keesokan harinya pukul 12.00 WIB.

Selain itu, koordinator dan peserta demonstrasi menyampaikan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka akan digelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika tidak ada jawaban sesuai batas waktu yang kami minta, kami akan turun kembali dengan jumlah yang lebih besar, bisa lebih dari 250 orang. Bahkan tidak menutup kemungkinan keluarga pedagang akan ikut serta, dan UMKM dari luar yang merasa prihatin juga bisa bergabung,” ujar salah satu orator aksi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, menemui langsung massa aksi dan menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan.

“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Namun kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan ke pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan Zona C tidak sesederhana membongkar gapura atau menerbitkan surat pembatalan baru. Pemerintah saat ini tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas dinas dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta unsur keamanan agar pengelolaan kawasan dan event ke depan lebih profesional serta terukur.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Setelah dialog dan penyampaian komitmen dari pemerintah, para pedagang membubarkan diri dengan damai sambil menunggu jawaban resmi sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan.

(A/R)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *