VIRAL! Oknum Wakil DPRD Kayong Utara Nyaris Bentrok dengan Warga, Diduga Pakai Data Pribadi Tanpa Izin

Foto: Oknum Wakil Ketua DPRD Kayong Utara adu argumen dengan warga terkait penggunaan data pribadi(Sumber: Ijul KKU) 

Kayong Utara, Kalbar– Ledaknews.com. (02 Mau 2026). Jagat media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 1 menit 55 detik yang memperlihatkan ketegangan antara seorang oknum Wakil DPRD Kayong Utara dengan warga di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir.

Video yang diunggah akun Facebook Ijul KKU itu langsung viral, dibagikan puluhan kali dan dibanjiri komentar pedas dari netizen.

Dalam video tersebut, sosok berinisial AZ, yang dikenal dengan sapaan Pak Itam, tampak adu mulut dengan warga terkait penghentian aktivitas pembukaan lahan. Warga disebut belum melengkapi administrasi dari pihak desa.

Namun suasana memanas saat AZ mengaku menggunakan data yang diperoleh dari RT untuk dasar tindakannya.

“Name sertifikat tu yang dipinta dari RT, dan RT menyampaikan pada desa, desa mendatanye,” ujar AZ dalam video.

Pernyataan itu langsung disambut protes warga yang mempertanyakan legalitas penggunaan data tanpa persetujuan pemilik.

“Aku nanya, ade izin dak?” tanya warga dengan nada tinggi.

Alih-alih meredakan situasi, jawaban AZ justru memicu emosi warga. Ia menyebut data dari RT tidak perlu izin tambahan. Pernyataan itu memantik kritik luas karena dinilai mengabaikan privasi warga dan membuka dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Sorotan publik makin tajam setelah muncul informasi bahwa istri AZ diketahui menjabat sebagai kepala desa setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam polemik lahan tersebut.

Netizen Murka

Kolom komentar pun meledak. Banyak warga maya mengecam tindakan yang dianggap arogan dan semena-mena.

Akun Aldo Benzifar menulis:

“Pak tam dewan nih menyalahgunakan data pribadi orang tanpa izin tuh nda boleh pak Itam… cacat logika.”

 

Akun Maskuriansyah Maskuriansyah turut menyoroti tata kelola data warga:

“Izin lah bang same warga, jangan seenaknya menggunakan data arsip RT dan desa.”

Sementara akun Seroja Syababai menyebut akar persoalan ada pada status lahan yang belum jelas.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kayong Utara. Publik menanti klarifikasi resmi dari pihak terkait, sekaligus meminta penjelasan soal penggunaan data pribadi warga, legalitas lahan, dan etika pejabat publik saat menghadapi masyarakat.

Jika tak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi makin liar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa maupun lembaga legislatif daerah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *