Kayong Utara, Kalbar– Ledaknews.com (02 May 2026). Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akhirnya mengambil langkah konkret menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Simpang Keramat yang terancam ekspansi perkebunan sawit ilegal.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Amru Chanwari pada Kamis (30/4), diputuskan pembentukan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi ulang serta pematokan batas kawasan yang diduga telah diserobot.
Rapat yang berlangsung di Sukadana itu dihadiri sejumlah pejabat strategis, mulai dari kepala dinas hingga unsur kecamatan dan perwakilan masyarakat Desa Matan Jaya. Langkah ini dinilai mendesak setelah temuan lapangan mengindikasikan aktivitas perkebunan sawit terus berjalan di dalam kawasan yang telah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Aktivitas Diduga Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
Berdasarkan penelusuran, upaya pemetaan dan sosialisasi status kawasan sebenarnya telah dilakukan sejak 2025 oleh Dinas Pendidikan melalui Bidang Kebudayaan bersama Dinas PU, Tim Ahli Cagar Budaya, dan pihak kerajaan setempat. Namun, aktivitas alat berat dan penanaman sawit dilaporkan tetap berlangsung, memicu dugaan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran.
Tim terpadu yang dibentuk kini akan bertugas memilah secara rinci area mana saja yang telah dikuasai pihak pengusaha di dalam zona lindung, sekaligus menjadi dasar untuk langkah penertiban berikutnya.
Kerajaan dan Masyarakat Desak Tindakan Tegas
Raja Simpang Matan, Gusti Muhammad Hukma, menegaskan persoalan ini tidak boleh berlarut-larut.
“Permasalahan areal cagar budaya, khususnya di wilayah Simpang Keramat, harus diselesaikan secepat mungkin,” tegasnya.
Desakan lebih keras disampaikan Ketua Perundohan Tanah Simpang (PERTASIM), Gusti Bujang Mas. Ia meminta seluruh dokumen pertanahan yang terlanjur terbit di kawasan lindung segera dibekukan.
“Surat-surat yang sudah keluar harus dihentikan atau dihapus secara tertulis. Lahan ini harus kembali ke pihak Kerajaan atau Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin,” ujarnya.
Pengakuan Aparat Desa: Dokumen Terbit karena Ketidaktahuan
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Matan Jaya, Junai, mengakui sempat menerbitkan dokumen lahan di kawasan tersebut. Ia berdalih hal itu terjadi karena belum adanya kejelasan batas cagar budaya saat itu.
“Saat itu kami belum mengetahui batas pasti kawasan. Setelah tahu, kami tidak lagi memproses administrasi di sana,” jelasnya.
Pernyataan ini membuka dugaan adanya celah administratif yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai lahan, sebelum status kawasan benar-benar dipertegas di lapangan.
Pematokan Batas Jadi Kunci, Desakan Aksi Cepat Menguat
Sekretaris Yayasan Sultan Muhammad Jamaluddin, Raden Jamrudin, menekankan pentingnya pematokan fisik sebagai langkah krusial mencegah konflik lanjutan.
Senada, sesepuh Perundohan Tanah Simpang, Abdul Rani, mendesak agar proses tersebut tidak lagi ditunda.
“Jangan menunggu lama, masalah ini sudah bertahun-tahun. Harus segera dipatok,” tegasnya.
Ujian Penegakan Hukum dan Komitmen Daerah
Kasus Simpang Keramat kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya di tengah tekanan ekspansi ekonomi. Selain menyangkut pelestarian sejarah, persoalan ini juga beririsan dengan potensi pelanggaran hukum, tata kelola lahan, hingga konflik kepentingan.
Tim terpadu yang dibentuk diharapkan tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi juga mampu mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.(Tim/Red)