Ketapang, Kalbar–Ledaknews.com. (15 Mei 2016). Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Ketapang kini menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih menunjukkan ketegasan penegakan hukum, penerbitan DPO justru dinilai menimbulkan kesan formalitas semata karena sosok yang dicari disebut masih bebas beraktivitas di lapangan.
Kasus ini merujuk pada dokumen DPO bernomor DPO/S/N/Res.5.6./2025/Reskrim-IV tertanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Nama yang tercantum dalam daftar pencarian adalah Ropi, yang diduga terlibat aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polsek Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
DPO tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/2025 tanggal 25 Maret 2025 terkait dugaan pengangkutan, penguasaan, dan kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun di tengah status buronan yang telah diumumkan aparat, muncul dugaan bahwa terduga pelaku belum pernah benar-benar “hilang” dari peredaran. Sejumlah sumber menyebut sosok yang masuk dalam DPO itu masih terlihat bebas beraktivitas dan diduga tetap menjalankan kegiatan illegal logging.
“Kalau memang serius dicari, kenapa sampai sekarang masih terlihat bebas? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar salah satu sumber kepada media, Minggu (10/5).
Sorotan makin tajam setelah dokumen DPO yang beredar disebut tidak memuat cap resmi institusi maupun identitas visual Polri secara lengkap. Kondisi itu memicu pertanyaan publik terkait validitas administrasi dan profesionalitas penerbitan surat pencarian tersebut.
DPO diketahui ditandatangani pejabat penyidik Satreskrim Polres Ketapang saat itu, AKP Ryan Eka Cahya. Namun publik menilai, penerbitan status DPO seharusnya tidak berhenti pada administrasi dokumen semata, melainkan harus dibuktikan dengan langkah nyata pengejaran dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran terhadap buronan illegal logging. Jika benar terduga masih bebas beroperasi di lapangan, masyarakat menilai hal itu menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum kehutanan di Kabupaten Ketapang.
Praktik illegal logging sendiri merupakan kejahatan lingkungan dengan dampak besar terhadap kerusakan hutan, ancaman bencana ekologis, hingga potensi kerugian negara. Karena itu, publik mendesak agar status DPO tidak dijadikan alat pencitraan penegakan hukum tanpa tindakan konkret.
Desakan kini mengarah kepada Divisi Propam Polri serta Kapolda Kalimantan Barat yang baru agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan DPO dan langkah penanganan kasus tersebut.
Selain mempertanyakan keberadaan buronan, publik juga meminta pemeriksaan terhadap oknum aparat apabila ditemukan dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perlindungan terhadap pelaku illegal logging.
Secara hukum, aparat yang terbukti sengaja membiarkan buronan dapat dijerat sanksi pidana maupun etik profesi. Dugaan penyalahgunaan wewenang dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP, dan apabila ditemukan unsur suap atau perlindungan terhadap pelaku, perkara dapat berkembang pada tindak pidana korupsi maupun obstruction of justice.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan penjelasan resmi terkait status keberadaan terduga pelaku maupun polemik dokumen DPO yang beredar di masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Haris melalui sambungan telepon dan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Sementara Kasat Reskrim IPTU Syaputra Bintang juga belum memberikan jawaban resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar status DPO dalam kasus illegal logging tidak dipandang sekadar simbol administratif tanpa eksekusi nyata di lapangan.(Tim/Red)
Sumber:Supli
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, sanggahan, maupun penjelasan resmi, dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditayangkan secara proporsional dan berimbang.