Sintang, Kalbar — Ledaknews.com. Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hadi Mulyani ke Polres Melawi kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, laporan yang telah masuk sejak Juli 2025 itu hingga kini diduga tak kunjung diproses serius dan terkesan “dibekukan” tanpa alasan yang jelas.
Situasi tersebut memicu kecurigaan publik terkait profesionalisme penyidik dalam menangani laporan masyarakat, bahkan mulai muncul dugaan adanya pembiaran terhadap perkara yang dilaporkan korban.
Hadi Mulyani mengaku kecewa dan geram karena laporan yang ia buat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE justru seolah hilang arah di tangan penyidik Polres Melawi.
“Sudah hampir setahun laporan saya jalan di tempat. Saya sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya mempertanyakan keseriusan Polres Melawi menangani kasus ini,” tegas Hadi kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari unggahan status WhatsApp milik seorang oknum pengusaha berinisial E. Kamet, warga Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, yang diduga mencatut nama Hadi Mulyani dengan kalimat bernada merendahkan.
Dalam status itu tertulis, “Inilah orang-orang yang minta-minta untuk beli rokok dan kopi.” Unggahan tersebut disebut membuat korban merasa dipermalukan di ruang publik dan nama baiknya tercoreng.
“Nama saya dicatut secara terang-terangan. Ini bukan sekadar candaan, tapi sudah menyerang martabat saya di depan banyak orang,” ungkap Hadi.

Ironisnya, meski bukti-bukti telah diserahkan lengkap kepada penyidik sejak laporan dibuat pada 18 Juli 2025, perkembangan perkara justru dinilai gelap dan tertutup.
Mandeknya penanganan perkara ini pun memunculkan desakan agar Bidang Propam Polda Kalimantan Barat segera turun tangan memeriksa penyidik yang menangani laporan tersebut.
Publik menilai, jika benar laporan masyarakat bisa “parkir” tanpa kepastian hukum selama hampir satu tahun, maka hal itu menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hadi menegaskan dirinya siap membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi apabila Polres Melawi tetap tidak memberikan kepastian hukum.
“Kalau kasus ini terus didiamkan, saya akan laporkan langsung ke Polda Kalbar. Bahkan penyidik yang menangani juga akan kami laporkan. Negara ini tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kalimantan Barat dan memantik pertanyaan besar: benarkah laporan masyarakat kecil bisa mandek begitu lama tanpa alasan yang transparan?
Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari polres Melawi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.