Memanas di Kantor Bupati! Warga Ketapang Bongkar Polemik Plasma, PT RSM Akhirnya Setuju Verifikasi Ulang*

Ketapang, Kalbar — Ledaknews. com. ‎Konflik plasma antara warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan PT RSM BGA Group akhirnya pecah dalam audiensi panas di Aula Kantor Bupati Ketapang, Jumat (29/5/2026).

Pertemuan yang dihadiri sekitar 50 warga itu berlangsung tegang sejak awal. Warga secara terbuka meluapkan kekecewaan terhadap persoalan plasma dan status lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Audiensi tersebut turut dihadiri Bupati Ketapang Alexander Wilyo, unsur pemerintah daerah, BPN, Satlak, Satgas, hingga jajaran manajemen perusahaan. Suasana beberapa kali memanas ketika warga mempertanyakan legalitas lahan plasma serta komitmen perusahaan terhadap hak masyarakat.

Dalam forum itu, terungkap fakta mengejutkan bahwa lahan seluas 86 hektare yang sebelumnya masuk dalam Berita Acara Kesepakatan Plasma tertanggal 5 Januari 2024 ternyata berada di dalam HGU PT Nova dan masuk wilayah Desa Nanga Kelampai.

Fakta tersebut membuat kesepakatan plasma lama resmi dinyatakan tidak berlaku.

Setelah melalui perdebatan panjang, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, bersama Direktur Utama PT RSM BGA Group, Kamsen Saragih, akhirnya menandatangani kesepakatan baru di hadapan pemerintah daerah.

Selain membatalkan kesepakatan lama, PT RSM juga menyatakan siap memenuhi kewajiban Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022. Kewajiban itu wajib direalisasikan paling lambat 8 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, pemerintah daerah bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlak, Satgas, BPN, dan pihak perusahaan akan turun langsung ke lapangan pada 4 Juni 2026 untuk melakukan verifikasi ulang terhadap lahan masyarakat dalam izin baru seluas 310 hektare.

Tim tersebut juga akan menelusuri status lahan 1.400 hektare yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Kesepakatan lain yang turut disetujui ialah pembukaan portal jalan oleh warga setelah pelaksanaan sanksi adat dilakukan. Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas operasional melalui jalur alternatif.

Audiensi ini menjadi perhatian luas karena dinilai membuka tabir persoalan konflik sawit yang selama ini membelit hubungan masyarakat dan perusahaan di Ketapang. Warga menegaskan akan terus mengawal hasil kesepakatan agar seluruh janji benar-benar direalisasikan di lapangan.(Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *