Sambas, Kalbar – Ledaknews.com. Proyek strategis pemerintah senilai Rp22.794.979.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Kompleks Kebun Jeruk) di Jalan H. Said, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, kini menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah berkembang dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari sumber yang belum memiliki perizinan pertambangan yang sah (galian C), serta adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lapangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak pekerjaan konstruksi, serta dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Anugrah Bayuarya Perkasa tersebut memiliki nilai anggaran puluhan miliar rupiah, sehingga seluruh proses pengadaan material dan penggunaan bahan bakar seharusnya memenuhi aspek legalitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu (5/8/2026) di lokasi proyek, diperoleh keterangan dari Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wynarko, S.T.
Menurut Wiwit, material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi setempat dan bukan didatangkan dari luar wilayah.
“Untuk pekerjaan penimbunan menggunakan tanah urug setempat, bukan tanah urug yang didatangkan,” ujarnya.
Terkait penggunaan BBM untuk alat berat, Wiwit menjelaskan bahwa pasokan solar bukan berasal dari perusahaan pelaksana.
“Kalau BBM solar untuk alat berat ekskavator disuplai langsung oleh pemilik alat berat, karena alat berat tersebut bukan milik PT Anugrah Bayuarya Perkasa, melainkan disewa dari perusahaan lain,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa material pasir diperoleh dari wilayah Kartiasa, sedangkan salah satu pemasok batu berasal dari kawasan Puskopad Tanjungpura, Sebedang.
Menurutnya, ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan 1 unit pintu air, pasangan batu sepanjang sekitar 3.200 meter, serta pembangunan long storage sepanjang 479 meter.
Meski demikian, asal-usul legalitas material maupun status perizinan lokasi pengambilan material tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Dalam konteks hukum, penggunaan komoditas tambang yang berasal dari sumber tidak berizin dapat memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila ditemukan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dalam operasional proyek, persoalan tersebut juga dapat menjadi objek penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, aparat penegak hukum, kementerian terkait, Balai Wilayah Sungai, serta instansi pengawas konstruksi diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas sumber material, dokumen perizinan pemasok, asal-usul BBM yang digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak pekerjaan.
Pemeriksaan yang profesional, transparan, dan independen dinilai penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai hukum, sekaligus menjaga integritas proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, pemasok material, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)