Kemana Negara Saat Puluhan Hektar Kawasan Hutan Produksi di Temajuk Diduga Diprivatisasi Secara Pribadi?

Sambas, Kalbar —  Ledaknews.com. Dugaan penguasaan kawasan hutan produksi (HP) untuk kepentingan pribadi mencuat di Desa Temajuk, Kecamatan Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kawasan yang semestinya berada dalam penguasaan dan pengawasan negara itu disebut telah berubah fungsi menjadi lahan yang diduga dikuasai secara pribadi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan hutan produksi di sekitar Kilometer 6 Desa Temajuk diduga dikuasai oleh seorang warga berinisial Ags, warga Pemangkat, Kabupaten Sambas. Luasan yang disebut-sebut telah dikuasai mencapai puluhan hektare, bahkan diduga berpotensi lebih luas.

Penguasaan tersebut diduga bermula dari transaksi lahan garapan dengan kelompok tani. Persoalannya, apabila lokasi tersebut benar berada di dalam kawasan hutan produksi yang belum dilepaskan atau diberikan hak secara sah oleh negara, maka status penguasaan fisik tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kepemilikan hak atas tanah.

Kelompok tani bukan pemilik kawasan hutan negara.

Hak untuk mengelola atau memanfaatkan lahan dalam skema tertentu tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjual, mengalihkan, atau memperdagangkan kawasan tersebut sebagai tanah hak milik. Karena itu, dugaan transaksi jual beli kawasan hutan produksi menjadi persoalan serius yang patut diuji secara administratif maupun hukum.

Lebih jauh, dugaan penguasaan kawasan hutan juga disebut terjadi di sekitar Kilometer 7, yang dikaitkan dengan seorang berinisial R, warga Dusun Setinggak, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, yang disebut berprofesi sebagai wartawan.

Jika benar terdapat aktivitas pembukaan, penguasaan, pemanfaatan, atau transaksi atas kawasan hutan produksi tanpa dasar perizinan dan hak yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa lahan antar warga. Ini menyangkut aset dan kawasan yang berada dalam penguasaan negara serta kewajiban negara menjaga fungsi hutan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pemberantasan perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Regulasi tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])

Karena itu, dugaan perambahan di Temajuk semestinya tidak berhenti pada persoalan siapa menguasai lahan dan siapa yang membeli. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memberikan izin, dari mana dasar penguasaannya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah kawasan tersebut benar berada di dalam batas kawasan hutan negara?

Publik juga patut mempertanyakan kemungkinan adanya rantai transaksi lahan apabila kawasan yang berstatus hutan produksi dipasarkan kepada masyarakat seolah-olah merupakan tanah milik pribadi.

Jika dugaan tersebut terbukti, negara tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan administratif. Penanganan harus menyentuh seluruh mata rantai penguasaan kawasan, termasuk pihak yang membuka lahan, pihak yang menguasai, pihak yang memperjualbelikan, serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Negara jangan hanya hadir setelah hutan rusak. Negara harus hadir ketika kawasan negara mulai diperjualbelikan.

Penertiban juga tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap orang yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah pemulihan kawasan, penghentian aktivitas ilegal, pengamanan barang bukti, serta pengembalian penguasaan kawasan kepada negara harus menjadi bagian dari penanganan.

Masyarakat Sambas mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan terukur, termasuk mencocokkan koordinat lokasi Kilometer 6 dan Kilometer 7 dengan peta kawasan hutan, memeriksa dasar penguasaan lahan, dokumen kelompok tani, riwayat transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat.

Desakan juga diarahkan kepada Satgas Penegakan Hukum Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar tidak tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sebab, apabila benar kawasan hutan produksi yang dikuasai negara telah berubah menjadi komoditas transaksi pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya puluhan atau ratusan hektare lahan.

Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum negara atas kawasan hutannya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satgas Gakkum Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan produksi di Desa Temajuk.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ags, R, kelompok tani, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (Tim/Red) 

Sumber: Evi Zulkifli

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *