Skandal Tender Bancakan SPAM Antibar: Rp 3,8 Miliyar, Dugaan “Proyek Ttitipan” di DPUPR Mempawah

Mempawah, Kalimantan Bar at — Ledakbews.com// Persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa diduga kembali merobek transparansi anggaran publik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Antibar bernilai Rp 3,38 Miliar dari APBD 2026 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah kini menjadi sorotan tajam akibat aroma pengkondisian yang amat menyengat.

Dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) membeberkan anomali fatal: Dari 18 kontraktor yang terdaftar, 17 perusahaan seperti “dikondisikan” gugur atau tak berkutik, menyisakan CV Sahabat Karya Mandiri sebagai penawar tunggal.

TERTELAN BERSAMA: MONOPOLI HARGA DENGAN SELISIH “AMPUL”

Praktik monopoli berselubung lelang resmi ini kian gamblang saat melihat angka penawaran. Dari Nilai Pagu Paket sebesar Rp 3.380.000.000 dan HPS Rp 3.379.997.000, CV Sahabat Karya Mandiri mengajukan penawaran dan menyepakati harga negosiasi di angka Rp 3.345.334.000.

Selisih angka yang amat tipis ini membuktikan tidak adanya proses efisiensi keuangan negara melalui persaingan sehat. Pengamat dan elemen masyarakat menilai proses lelang ini hanyalah “sandiwara administratif” demi memuluskan kontraktor yang diduga sudah dikunci sebagai pemenang sejak awal.

BOBROK DI LAPANGAN: GALI PERPIPAAN “ASAL TERTANAM” 25 CENTIMETER

Kecurangan tidak berhenti di meja lelang. Hasil investigasi fisik di lokasi pengerjaan Desa Antibar mengungkap kualitas proyek bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan secara ugal-ugalan.

Pipa jaringan air minum utama ditemukan tertanam dengan kedalaman galian yang amat dangkal, yakni hanya berkisar 25 cm hingga 30 cm dengan lebar 25–30 cm. Pengerjaan sembrono ini tak hanya merusak bahu dan badan jalan, tetapi juga secara teknis berpotensi fatal: pipa rawan pecah tergilas beban kendaraan, menaikkan risiko kebocoran, dan merugikan warga konsumen air bersih.

MENABRAK DUA BENTENG HUKUM NEGARA

Dugaan bancakan proyek ini terang-terangan menerabas aturan main pengadaan publik:

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengangkangi asas efisiensi, transparansi, keterbukaan, serta persaingan adil dan akuntabel.

UU No. 28 Tahun 1999: Indikasi kuat permufakatan jahat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah.

DESAKAN APH & BPK: PERIKSA POKJA LELANG DAN KONTRAKTOR!

Melihat potensi kerugian negara yang terpampang nyata dari aspek lelang hingga fisik pengerjaan, publik Mempawah mendesak Subdit Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, serta BPK RI untuk segera melayangkan panggil pemeriksaan terhadap Kepala DPUPR Mempawah, Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Direktur CV Sahabat Karya Mandiri.

Hingga berita ini ditayangkan, pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai skandal penawar tunggal proyek Rp 3,8 Miliar ini.

“Uang rakyat miliaran rupiah tidak boleh dijadikan ladang bancakan lewat lelang formalitas dan fisik pengerjaan yang asal-asalan. Aparat Penegak Hukum wajib menyeret pihak-pihak yang bermain!”(Tim/Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *