Pontianak, Kalimantan Barat— Ledaknews.com// Pengelolaan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah proyek strategis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diduga bermasalah, tidak rampung tepat waktu, hingga memicu desakan penyelidikan menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan penelusuran dokumen dan temuan di lapangan, dua paket pekerjaan bernilai fantastis dari sumber dana APBN disinyalir sarat persoalan:
Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing dan Sekitarnya (Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah).
Nomor Kontrak: 05/HK-0201/SNVT – PJPA/PPK.02/2022. Nilai Kontrak: Rp19.342.799.000 (APBN TA 2022). Pelaksana: PT Somba Hasbo. Status: Pekerjaan terindikasi bermasalah dan mengalami mangkrak.
Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) (Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas).
Nomor Kontrak: PS0102/T/Bws9.8.1/2026/02 (tertanggal 2 Februari 2026). Nilai Kontrak: Rp22.794.979.000 (APBN TA 2026). Pelaksana: PT Anugerah Bayuarya Perkasa
Status: Mengundang sorotan atas dugaan kejanggalan dalam proses realisasi dan pelaksanaan.
Indikasi Proses Lelang Pengondisian dan Pelanggaran Regulasi
Sejumlah elemen masyarakat mengendus adanya indikasi pengondisian tender (persaingan tidak sehat) dalam penentuan pemenang proyek yang melibatkan PT Somba Hasbo dan PT Anugerah Bayuarya Perkasa.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) BWSK 1 Pontianak berpotensi mengangkangi dua regulasi utama keuangan negara:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3 & 15), yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 20 Ayat 1), yang menegaskan bahwa setiap sen pengeluaran anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis.
APH dan BPK Ditantang Turun Tangan
Kondisi ini memicu desakan keras dari publik agar Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera melakukan Audit Investigatif dan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), APH harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai penegakan hukum di Kalimantan Barat terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas salah satu perwakilan elemen masyarakat sipil.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker BWSK 1 Pontianak belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait indikasi mangkraknya proyek air baku Kijing serta kejanggalan pada proyek irigasi Tebas Komplek. Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana juga terus diupayakan demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides). (TIM/RED)