Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Media KalbarKeras menanggapi kemunculan komentar dari akun Instagram pribadi @riska.septyani yang memberikan pembelaan terhadap proyek pembangunan GOR Indoor Ketapang senilai Rp14,8 miliar di kolom komentar unggahan KalbarKeras.
Akun tersebut menyebut pemberitaan KalbarKeras sebagai narasi yang “menggiring opini negatif” dan “tidak utuh”, dengan merujuk pada pernyataan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ketapang yang menyatakan bahwa pembangunan GOR Indoor dilakukan secara bertahap.
Menanggapi hal tersebut, KalbarKeras menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan kesimpulan sepihak.
“Media tidak menyimpulkan, tetapi mempertanyakan. Dan pertanyaan publik soal uang negara tidak wajib dijawab oleh aktivis atau akun personal, melainkan oleh pejabat yang bertanggung jawab,” ujar sumber KalbarKeras, Rabu (…).
KalbarKeras menjelaskan, pemberitaan mengenai proyek GOR Indoor Ketapang didasarkan pada data pencairan anggaran yang telah mencapai 100 persen, sementara kondisi fisik bangunan di lapangan belum sepenuhnya rampung dan belum dapat difungsikan.
Menurut KalbarKeras, kondisi tersebut merupakan fakta yang patut dipertanyakan secara terbuka, terutama karena proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara.
“Ketika dana publik sudah dicairkan penuh, sementara fisik belum selesai, maka pertanyaan publik adalah hal yang sah dan wajar,” lanjut sumber tersebut.
KalbarKeras juga menyoroti bahwa akun yang menyampaikan klarifikasi bukan merupakan pejabat teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun perwakilan resmi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran.
“Klarifikasi anggaran negara tidak bisa diwakilkan oleh opini personal, siapa pun itu,” tegas KalbarKeras.
Hingga berita ini diterbitkan, KalbarKeras menyatakan masih membuka ruang bagi Dispora Kabupaten Ketapang atau pejabat berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan resmi terkait progres fisik, mekanisme pembayaran, serta tahapan pekerjaan proyek GOR Indoor Ketapang.
KalbarKeras menegaskan komitmennya untuk tetap menyajikan pemberitaan berbasis fakta, berimbang.
Red
Sumber: Kalbarkeras
Catatan:
Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.