Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Pembangunan Gor Indoor Tahap Kedua di bawah tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Ketapang yang memiliki total nilai anggaran hingga Rp 14,8 miliar – dengan kontrak tahap kedua sebesar Rp 9,8 miliar – belum dapat dinikmati masyarakat meskipun dana telah dicairkan penuh pada 19 Desember 2025.
Pekerjaan yang dijalankan oleh pihak ketiga CV Cipta Bagas Karya (beralamat Jl Sarikaton Gg. Pak Abu No. 99 Kel. Sui Bangkong Kec. Pontianak Kota) seharusnya rampung akhir November 2025, namun mengalami penundaan hingga akhir Desember.
Publik mengajukan pertanyaan terkait kinerja DISPORA Ketapang setelah tim investigasi menemukan banyak kayu cerucuk dan papan bakesting yang masih melekat pada struktur gedung, mengindikasikan pekerjaan belum selesai 100%.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kala itu masih dijabat oleh Satuki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada akhir Desember lalu enggan memberikan penjelasan.
Kepala DISPORA saat itu yang juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanya menjawab, “Mohon maaf nanti nanti jak ye penjelasan ny”, yang membuat publik menganggap adanya hal yang disembunyikan.
Data menunjukkan dana sebesar Rp 9,8 miliar telah dicairkan penuh, padahal hingga akhir Desember masih terlihat pekerja sedang mengerjakan proyek. Kondisi ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum yang perlu diteliti lebih lanjut.
ANALISIS YURIDIS POTENSI PELANGGARAN
1. Pelanggaran Administratif
– Pembayaran 100% tidak selaras dengan progres pekerjaan yang belum tuntas pada tanggal pencairan, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PA, dan konsultan pengawas.
– Tidak diterapkannya sanksi keterlambatan (denda) sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.
2. Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
– Potensi pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pengelolaan dan penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
– Potensi pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur tentang kewajiban keakuratan dalam pencairan dan penggunaan dana negara, termasuk kesesuaian antara pembayaran dengan progres pekerjaan.
– Indikasi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi: Apabila ditemukan kerugian keuangan negara akibat pembayaran yang tidak sesuai progres, hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Menurut kaidah hukum kontrak dan pengelolaan anggaran negara, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis. Sementara itu, PPK, PA, atau Pejabat Pembantu Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani pencairan anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran administrasi dan kondisi fisik pekerjaan. Pembayaran penuh tanpa pekerjaan yang tuntas berpotensi menyalahi aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait baik dari Dinas maupun pelaksana proyek. Tim masih berupaya menggali informasi dan menghubungi pihak yang bertanggung jawab.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai etika yang jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
Tim PWK