BPD Desa Ipu Tuntut Penerapan Sanksi Adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika

Barito Utara, Kalteng Ledaknews.com. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuntut penerapan sanksi adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika atas dugaan pelanggaran hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.

Surat tuntutan yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025 itu ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Ipu dan didukung oleh tokoh adat serta perwakilan masyarakat setempat. Dalam surat tersebut, BPD meminta pihak perusahaan menjalankan sanksi adat berupa ritual “Wara” selama tujuh hari tujuh malam, lengkap dengan perlengkapan serta pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan.

Tuntutan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa PT Sepalar Yasa Kartika melakukan penggusuran dan aktivitas penguasaan lahan milik warga yang sedang menjalani masa berkabung. Menurut hukum adat masyarakat Desa Ipu, lahan keluarga yang tengah melaksanakan ritual adat kematian tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun hingga seluruh rangkaian adat selesai dilaksanakan.

Dalam suratnya, BPD Desa Ipu menjelaskan bahwa ritual Wara merupakan bagian penting dari hukum adat setempat. Ritual tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada arwah leluhur, tetapi juga sebagai penanda masa duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Selama masa ritual berlangsung, aktivitas pihak luar di atas lahan keluarga yang berduka dilarang secara adat.

Ketua BPD Desa Ipu menegaskan bahwa tuntutan sanksi adat ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas dunia usaha, melainkan sebagai upaya menjaga dan menegakkan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat memiliki kewajiban untuk menghormati norma dan hukum adat setempat.

“Masyarakat hanya meminta penghormatan terhadap adat dan hak mereka. Jika aturan adat diabaikan, maka sanksi adat harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua BPD Desa Ipu.

BPD Desa Ipu juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, persoalan ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pemerintah pusat, hingga Presiden Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sepalar Yasa Kartika belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tuntutan penerapan sanksi adat tersebut. Persoalan ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat dan dinilai perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

UR
Editor: Redaktur

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sepalar Yasa Kartika maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *