Demi Eksistensi dan Marwah Jurnalistik Korban Intimidasi Bersama Advokad dan PWK Akan Lapor Polda

Pontianak, Kalbar,- Ledaknews.com. Peristiwa Intimidasi,Persekusi, Ancaman dan Kekerasan yang dialami 2 Jurnalis beserta keluarga nya menjadi sorotan dan perhatian publik.

Pasca terbitnya pemberitaan yang masif mengutuk, dan desakan kepada APH agar segera menindak para pelaku, muncul surat pernyataan sepihak yang meralat poin pernyataan korban yang dibuat di bawah tekanan. Surat klarifikasi ralat ditandatangani diatas materai oleh 9 perwakilan masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Verry Liem, mendapat pemberitahuan langsung bereaksi, dan menyampaikan bahwa pernyataan yang dibuat sepihak itu tidak bisa menggugurkan surat pertama yang ditandatangani bersama dengan korban.

Verry menyatakan siap mendampingi korban untuk membuat laporan Polisi ke Mapolda Kalbar. Pernyataan itu disampaikan Verry setelah mendengar pemaparan kronologis kejadian yang dialami oleh R, salah seorang yang menjadi Korban intimidasi saat hendak melakukan tugas Jurnalistik di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat(27/06) lalu.

“PWK sudah sepakat bersama rekan-rekan wartwan dan Advokat siap mendampingi korban membuat Laporan di Polda Kalbar. Ada beberapa delik yang diduga terjadi pelanggaran, unsur pidana nya sudah jelas maka kita mendorong korban agar segera membuat laporan, “kata Verry kepada sejumlah awak media Senin(30/06) malam.

Verry menuturkan, bahwa telah berkoordinasi dengan beberapa pakar Hukum dan Advokat yang ada di Pontianak, dalam menyikapi perkara yang melukai hati insan pers di tanah air, khususnya di Kalimantan Barat.

” Peristiwa ini tidak hanya menyakiti 2 rekan kita, tapi ini melukai semua wartawan, siapapun dia dari media apa pun selama bernafaskan jurnalis pasti merasakan tersakiti, apalagi kekerasan yang dialami oleh mereka disaksikan dan didengar langsung oleh istri dan anak nya yang masih kecil, yang saat kejadian mereka dalam mobil, “tutur Pria yang konsisten jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

Hal senada disampaikan oleh Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H. bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku penganiaya sudah jelas terjadi dan terbukti maka pihaknya selaku Advokat akan melakukan pendampingan hukum terhadap pihak korban yang dirugikan.

” Kami akan mendampingi secara hukum pihak korban, yang mana kasus ini tidak main-main karena unsur pidana nya sudah jelas dan complicated, karena ada beberapa pasal kejahatan yang menurut Undang-Undang diduga telah dilanggar secara sengaja di mulai dari perbuatan Menghalangi tugas Jurnalis, persekusi, penganiayaan dengan pengeroyokan, kekerasan terhadap ibu dan anak maka Kita akan kawal kasus ini agar ada power hukum dan kepastian hukum, “ujar Yayat.

Yayat menambahkan lagi hal yang sangat krusial sekali dari instrumen kronologis peristiwa pidananya dan pihaknya akan merinci serta mendalami kronologis peristiwa pidana kejadiannya secara utuh dan valid agar semua nya menjadi terang dan jelas, “sebut yayat.

“Kita harap dengan kejadian ini menjadi problem edukasi serta refleksi profesi bagi rekan-rekan jurnalis atau wartawan di Indonesia, terutama terkait dengan mitra kerja yang berbeda Interest serta persepsinya, karna jangan sampai rekan-rekan jurnalis dibenturkan dengan pihak pihak yang berbeda kepentingannya, wartawan yang satu dengan wartawan yang lainnya harus bersatu padu serta kompak dalam koridor profesi,”tambah Yayat.

Yayat berharap proses hukum di kasus tersebut adalah merupakan sebuah perkara yang perlu di atensi secara khusus dan prosesnya tidak terputus di jalan, maka harus sampai ke Meja Hijau karena mengingat marwah jurnalis yang sangat mulia karena sebagai pilar ke empat dari pilar Demokrasi.

” Wartawan Mesti Tegas dan konsisten terhadap Profesi Janganlah sampai marwah jurnalis direndahkan, dan janganlah sampai terjadi karena iming-iming recehan kemudian bisa didamaikan secara sepihak, jika itu yang terjadi maka kedepannya sangatlah rugi subjek yang bersangkutan, karena akan terseleksi secara alamiah oleh karena itu kita harus menjaga konsistensi dan tetap berpegang teguh pada prinsip dan Payung Aturan profesi, ada hal yang patut kita toleransi dengan penyelesaian yang persuasif namun ada hal yang harus selesaikan secara represif yaitu dengan proses hukum, “tutup Yayat.

Sementara, Pimpinan Redaksi(Pimred) Detik Kalbar, Syarif Mochtar saat di hubungi menyampaikan, bahwa pihaknya merasa tidak terima atas apa yang terjadi pada wartawan yang ditugaskan, karena itu Syarif akan konsisten melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Kalbar.

” Kita tidak terima dengan apa yang telah menimpa wartawan kita di lapangan, sebagai pimpinan saya mengambil sikap tegas untuk melaporkan perkara ini di Polda Kalbar, “kata Syarif Mochtar melalui sambungan WhatsApp. Selasa(01/07/2025).

Syarif menambahkan, bahwa dalam pelaporan nanti akan didampingi penasehat hukum dan rekan dari media juga PWK.

” Kami akan buat laporan didampingi penasehat hukum besama rekan-rekan media juga dari PWK, saat ini kami sedang mempersiapkan bahan laporan,”pungkasnya.

Penulis:Selamet/Tim PWK

Sumber: Ketua PWK, Yayat Darmawi SE SH MH, Pimred Detik Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *