Diduga Ada Kolusi dan Penyalahgunaan Anggaran, Warga Ketapang Desak Tipikor Usut Tuntas Proyek RTLH Senilai Rp1 Miliar

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran Rp1.000.000.000 diduga sarat dengan praktik kolusi dan penyimpangan anggaran.

Hal ini memicu desakan kuat dari publik agar Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengusut tuntas dugaan kerugian negara.

Proyek yang ditangani oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Benua Kayong, Kendawangan, dan Muara Pawan.

Pelaksana kegiatan, CV Adhipramana Dimitra Surya (ADS) yang beralamat di Pasar Merdeka Nomor 41, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendapatkan kontrak senilai Rp897.265.500.

Namun, menurut pengamatan warga dan sejumlah tokoh masyarakat, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja.

Warga Ungkap Fakta di Lapangan

Warga Ketapang yang dimintai keterangan oleh media, menilai terdapat indikasi kolaborasi tidak sehat antara oknum pejabat Dinas Perkim-LH dengan pihak pelaksana proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi.

Berdasarkan keterangan pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp kepada Ujang Yandi, disebutkan rincian kegiatan perbaikan RTLH sebagai berikut:

Desa Sungai Awan, Kecamatan Muara Pawan: 3 unit

Desa Mekar Sari, Kecamatan Benua Kayong: 4 unit

Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan: 7 unit

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan perbedaan nyata.Perbedaan Antara Rencana dan Realitas

Ujang Yandi menyampaikan bahwa saat dilakukan pengecekan, realisasi fisik tidak sesuai dengan jumlah kontrak semestinya:

Desa Sungai Awan (Muara Pawan):

Dikerjakan hanya 2 unit dari 3 unit yang tertera dalam kontrak.

Desa Mekar Sari (Benua Kayong):

Hanya 2 unit dari 4 unit yang terealisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim investigasi warga masih berupaya mengumpulkan data terkait progres fisik kegiatan RTLH di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan.

“Kami menduga pola pelaksanaan di Kecamatan Kendawangan akan sama seperti dua lokasi lainnya, yakni terjadi selisih antara kontrak dan realisasi pekerjaan,” ujar Ujang Yandi.

Publik Minta Tipikor Serius Tangani Kasus Ini

Menanggapi fakta tersebut, Ujang Yandi menegaskan bahwa warga Kabupaten Ketapang meminta Tipikor bertindak tegas dan konsisten.

“Kami mendesak aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi untuk mengusut proyek RTLH ini sampai tuntas. Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara, kami berharap ada **sanksi hukum yang jelas sesuai aturan,” tegasnya pada Senin (26/01/2026).

Landasan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Desakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1) — Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana 4 sampai 20 tahun penjara.

Pasal 3 — Setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang diberikan karena jabatan atau kedudukan untuk merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya temuan selisih antara perencanaan dan realisasi kegiatan RTLH, publik Ketapang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan penuh akuntabilitas. Masyarakat juga menanti reaksi cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan anggaran rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pejabat Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Abdul Razak yang kini dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi, nomor kontak WhatsApp di blokir.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *