Kayong Utara, Kalbar- Ledaknews.com Swasembada Pangan, Judi Online(Judol) dan Pemberantasan Korupsi Serta Pemberantasan Narkoba menjadi program utama 100 hari kerja Presiden Prabowo.
Sebagaimana janji politiknya saat kampanye, Prabowo berjanji akan melaksanakan visi dan misi melalui program kerja yang akan dilaksanakan jika sudah terpilih sebagai Presiden RI.
Kini Prabowo telah resmi dilantik dan telah juga menunjuk para menteri sebagai pembantunya untuk me implementasikan program-program yang telah ditetapkan.
Ada 17 program prioritas yang terangkum dalam janji-janji kampanye yang akan ditunaikan, serta 8 program hasil terbaik cepat. Diantaranya adalah: Swasembada pangan, Energi, dan Air; Penyempurnaan Sistem Penerimaan Negara; Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Pemberantasan Kemiskinan.
Selain itu, pencegahan dan pemberantasan narkoba; jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat berupa peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat; penguatan pendidikan, sains, dan teknologi.
Berangkat dari hal itu, apa yang menjadi Visi-Misi dan program Presiden disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat.
Namun apa yang menjadi tujuan dan harapan Presiden sepertinya berbanding terbalik dengan realita di lapangan, khusunya yang terjadi di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Ada satu fenomena yang menarik perhatian yang diungkap oleh salah seorang tokoh masyarakat setempat, dimana terjadi alih fungsi lahan yang diduga kuat melanggar aturan serta melawan hukum.
“Saya melihat ada fenomena pembiaran pemerintah yang terjadi khususnya di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara memang sangat mengejutkan, “ungkap Suharto Has, tokoh masyarakat Desa Matan Jaya, Senin(11/11/2024).
Pria yang akrab disapa pak Alang To itu menuturkan, bahwa pada tahun 2019 yang lalu di Desa Matan Jaya telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat yaitu: Kawasan Lahan Program Pertanian Berkelanjutan(LP2B) dengan tujuan mendorong masyarakat pertanian untuk mendongkrak swasembada pangan agar berada di titik aman dari kerawanan pangan.
“Pemerintah Pusat menyetujui asas dasar kemajuan Kabupaten Kayong Utara dalam sektor pertanian,dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan menganggarkan dalam anggaran APBD/DAK, “tuturnya.
Perencanaan tersebut terlaksana dengan baik seperti pembangunan saluran Beberapa saluran dengan anggaran tersebut diatas beberapa pintu klip terealisasikan dengan harapan cetak persawahan terakomodir sesuai dengan rencana Pemerintah Pusat.
Waktu berjalan tahun berganti, kawasan LP2B pada saat sekarang lahan tersebut sudah menjadi hak milik salah satu Oknum pengusaha yang notabenenya adalah petinggi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
“Dikawasan tersebut saat ini sudah menjadi lahan perkebunan dan sudah ditanami pohon kelapa sawit, “kata Suharto.
Suharto sangat menyayangkan, atas perubahan fungsi atas lahan LP2B. Sebagai perintis pertama bersama Dinas Pertanian Kayong Utara pada waktu itu sudah mencoba menanami padi di areal lahan tersebut dan hasilnya cukup memuaskan, tetapi yang menjadi pertanyaan dirinya kenapa sekarang status lahan tersebut bisa di alih fungsikan menjadi tanaman sawit dan di miliki oleh orang yang bukan penduduk setempat di Desa Matan Jaya.
“Ada apa dibalik semua ini,?” ujar Suharto kesal.
Untuk itu Suharto meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut dan menyelidiki apa yang menjadi dasar perubahan status lahan tersebut.
“Dasar apa mereka itu bisa mempunyai legalitas kepemilikan lahan tersebut yang lengkap,,,??? Sedangkan lahan tersebut di peruntukan sebagai lahan pertanian Masyarakat Matan Jaya oleh pemerintah pusat, yang berkerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, “kata Suharto dengan penuh tanya.
Menurut Suharto, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi program khusus di Kalimantan,Maluku,Papua dan beberapa daerah lainya untuk bisa meningkatkan pertanian supaya swasembada pangan di indonesia bisa memenuhi kebutuhan dan tidak lagi mengimpor dari negara luar.
“Tidakkah rencana ini akan terhambat khususnya Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, “lanjut nya.
Suharto menduga lahan LP2B di Desa Matan Jaya dibebaskan oknum yang tidak bertanggung jawab, ada indikasi dugaan permainan yang melanggar aturan dan melawan hukum.
” Dugaan saya ada permainan kong kalikong di dalam hal ini, prilaku ini terindikasi tindakan pidana dan korupsi murni, yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Asas manfaat pembangunan jadi mubazir, anggaran yang dibuat saluran dan pintu klip untuk pembagi tampungan air percetakan sawah hanya sia-sia, “papar nya.
“Lahan yang dicanangkan sebagai lahan pertanian swasembada pangan untuk ketahanan pangan sudah berubah menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit yang dimiliki bandar luar yang punya uang, ” pungkasnya.
Red
Sumber: Suharto Has Tokoh Masyarakat