Diduga Lahan LP2B Beralih Fungsi;Bukti Kegagalan Pemerintah KKU

Kayong Utara,Kalbar – Ledaknews.com Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara kurun waktu 5 tahun terakhir dinilai gagal dalam pembangunan,hal tersebut dikatakan oleh dua pemuka Masyarakat Kayong Utara.

Menurut 2 tokoh yang aktif memberikan kritik dan saran bahwa ada banyak hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah Kayong Utara ke depan.

Pada kesempatan itu, Suharto. HAS menyoroti perihal adanya dugaan alih fungsi lahan LP2B yang berlokasi di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir.  menjadi perkebunan sawit oleh salah satu petinggi perusahaan.

“Dalam suatu kegiatan pembangunan tentunya melewati proses dan mekanismenya dan setiap pelaksanaan pembangunan ada yang namanya fungsi pengawasan, yaitu Anggota Legislatif (DPRD),pengawasan inilah sebagai alat vital kesuksesan pembangunan di suatu daerah,”ungkap Suharto HAS Selasa(31/12/2024).

Lanjut dikatakan Suharto, sebab ada kelemahan apabila menyangkut permasalahan kerugian negara tentunya ada prosesnya yaitu Hukum.

“Jika saya cermati dan saya lihat kejadian dan kejanggalan -kejanggalan semuanya hanyalah dibikin suatu seremonial saja oleh oknum/instansi yang bersangkutan, “kata pria yang biasa disapa Pak Alang To.

Suharto menyebut Sebagai contoh, pembangunan saluran dan pintu klip yang diperuntukan persawahan di lahan LP2B mengunakan anggaran Negara yang cukup besar,akan tetapi pembangunan tersebut tidak adanya azas manfaat.

” Pembangunan ini hanyalah bisa di mentahkan oleh cukong-cukong yang punya modal di tanami semuanya dengan tanaman Kelapa Sawit. Dengan mudahnya salah satu instansi mengatakan belum tau lahan tersebut di tanami sawit, dan di pihak pengawasan sibuk dengan urusan lain tidak menghiraukan apa yang terjadi dan menyalahi, “cetusnya.

Suharto menyayangkan ucapan  oknum yang dengan santainya seakan perubahan fungsi tidak jadi persoalan. Menurut Suharto harus di lakukan penyelidikan terhadap pihak yang menanda tangani atau menyetujui terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan  nomor.SK.609/menlhk.sekjen/2015.

“Menurut saya banyak nya instansi yang punya kepentingan, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH) juga Tata Ruang, Bapeda. yang punya peran di Kabupaten Kayong Utara. Beberapa instansi ini menurut saya hanya punya kepentingan lokal bukan untuk panggilan jiwa membangun, untuk itulah saya perhatikan pada tahun 2024 yang sudah berganti tahun saya cermati Kabupaten Kayong Utara gagal. Saya sebagai putra daerah Kayong Utara berharap semoga tahun 2025 ini apa yang namanya Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia  Prabowo Subianto bisa merubah mindset oknum yang nakal bisa dengan cara penegakan hukum tidak tebang pilih atau tajam dibawah tumpul di atas khususnya di Kabupaten Kayong Utara, “ujar pak Lang To.

Senada dengan Suharto, tokoh pemekaran Abdul Rani mengatakan bahwa lahan LP2B dan Cangar Budaya yang ada di wilayah Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tidak boleh di alih fungsikan atau di buatkan SKT menjadi milik perorangan.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 30 Desember 2024 bahwa lahan Proyek Pertanian ( LP2B) yang berlokasi di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 609/Menlhk Setjen/2015 tertanggal 8 Desember 2015 seluas 2614 Ha tidak di perbolehkan di buatkan SKT oleh kepala desa, Sama halnya seperti Restan kawasan Transmigrasi,” papar Tokoh yang biasa di sapa Paklong Rani.

Abdul Rani mengatakan, akan ada audiensi di DPRD, Dia meminta kepada DPRD agar memanggil pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan.

“Kita akan mengadakan audiensi, dan meminta DPRD memanggil pihak terkait, baik itu dari Instansi maupun pelaku usaha.  Jangan sampai karena oknum yang mencari untung mengorbankan kepentingan umum bahkan merugikan keuangan Negara, “kata Abdul Rani yang juga Ketua Forum Pengawal Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU).

” Jika didapati ada tindakan yang melanggar dan melawan hukum serta kerugian Negara, maka pihak APH harus menindaklanjuti hal itu tangkap oknum yang terlibat. Apalagi lahan tersebut sebagai cadangan ketahanan pangan yang dipersiapkan oleh pemerintah daerah, sejalan dengan program dan  Asta  Cita Presiden  Prabowo, ” pungkas nya.

Wan/Red

Recommended For You

About the Author: explosivenews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *