Foto: Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Riyan Heriyanto menerima dokumen dan laporan tertulis dari Manajer Umum PT USP Abdias Pewang pada 29 Januari 2026.
tersangkut Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (2 Februari 2016) Dugaan lemahnya transparansi DPRD Kabupaten Ketapang kembali mengemuka usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Ketapang dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
RDP yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026 itu menghadirkan lima perusahaan yang tergabung dalam First Resources (FR) Group.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Umekah Sari Pratama (USP), PT Limpah Sejahtera (LS), PT Falcon Agri Persada, PT Mitra Karya Sentosa, dan PT Swadaya Mukti Prakasa.
RDP digelar untuk membahas sejumlah persoalan krusial, terutama dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah jebolnya tanggul kolam limbah PT Umekah Sari Pratama yang diduga mencemari aliran sungai di wilayah Kecamatan Jelai Hulu.
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e dan f yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain persoalan limbah, RDP juga menyoroti minimnya sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik PT Limpah Sejahtera yang beroperasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Sungai Melayu Raya.
Dalam forum tersebut terungkap, PT LS mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 19.000 hektare, dengan luas tanam mencapai sekitar 16.000 hektare. Namun perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki dua unit menara pantau api.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari standar yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Nasdiansyah, SE., ME, menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir hingga tahun 2025, perusahaan dengan luasan konsesi seperti PT LS wajib memiliki sedikitnya 28 unit menara pantau api.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menyangkut kesiapsiagaan pencegahan bencana lingkungan,” ujar Nasdiansyah dalam forum RDP.
Kewajiban perusahaan perkebunan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 56, yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal usahanya.
Abdias Pewang, Manager Umum PT USP, menolak diwawancarai dan tidak bersedia memberikan keterangan saat usai Rapat dengan Komisi IV.
Namun demikian, pasca RDP, muncul persoalan baru terkait keterbukaan informasi publik. Upaya konfirmasi hasil rapat kepada DPRD Ketapang menemui jalan buntu. Saat diminta salinan notulen resmi RDP, pihak Sekretariat DPRD Ketapang menyatakan dokumen tersebut masih dalam proses perbaikan.
“Nanti akan dikirim filenya setelah diperbaiki,” ujar Joni, pendamping Komisi IV DPRD Ketapang.
Hingga Senin, 2 Februari 2026, atau lebih dari tiga hari setelah pernyataan tersebut disampaikan, notulen RDP yang dijanjikan tak kunjung diterima. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Ketapang terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Padahal, keterbukaan hasil rapat DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9 UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi berkala, termasuk hasil rapat yang berdampak pada kepentingan publik.
Belum disampaikannya notulen RDP tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi hasil pembahasan terkait dugaan pelanggaran perusahaan perkebunan besar di Ketapang. Situasi ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD sekaligus mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan bertanggung jawab.
Publik kini menanti langkah konkret DPRD Ketapang, tidak hanya dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan karhutla oleh perusahaan sawit, tetapi juga dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPRD Ketapang maupun perusahaan-perusahaan terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Verry
Sumber: Liputan