Diduga Mesum, Sanksi Menanti Oknum Kepala SDN di Kayong Utara

NLP Kepala SDN O8 Dusun Tangkap, Kecamatan Simpang Hilir(foto ilustrasi)

Kayong Utara,Kalbar – Ledaknews.com. Beredar informasi dan berita Warga Dusun Rangkap, Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, baru-baru ini menggerebek seorang oknum guru berinisial NLP yang menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 08 Dusun Rangkap.

Penggerebekan tersebut dilakukan atas dugaan bahwa oknum guru tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang pria yang bukan suaminya.

Pria yang diduga terlibat dalam kasus ini diketahui berinisial MT, warga Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Ironisnya, MT diketahui berstatus sudah menikah(sebagai suami orang).

Kejadian ini sontak membuat geger warga sekitar. Bahkan Anggota Komisi I DPRD Kayong Utara angkat bicara dan menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh seorang pendidik sangat tidak pantas dan harus diberi sanksi yang berat atau dicopot dari jabatan.

Awak Media konfirmasi kepada salah seorang tokoh masyarakat setempat menuturkan, bahwa tidak ada melakukan penggerebekan, melainkan hanya melakukan pemeriksaan.

“Perlu digarisbawahi, kami tidak ada melakukan penggerebekan, kami hanya melakukan pemeriksaan identitas dan status saja, tidak lebih dari itu, “tutur Tokoh yang enggan disebut namanya.

Lebih jauh Tokoh memaparkan, berdasarkan fakta di lapangan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan atas identitas dan status, sebab pihaknya bertanggung jawab atas keluar masuk warga yang bertempat tinggal di wilayah mereka, demi keamanan dan kenyamanan warga yang tinggal di wilayah tersebut.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, benar Meraka sudah menikah dan sudah di buktikan dengan menunjukkan bukti nya dengan surat nikah, hanya, kami melakukan pemeriksaan tersebut karena orang tersebut tidak melaporkan bahwa dia tinggal di wilayah kami, “paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, S.Sos., M.Si di hubungi via WhatsApp menjelaskan, kalau pihaknya sudah meminta keterangan kepada NLP dan masih dalam proses pemeriksaan. Jumadi juga mengatakan belum bisa memutuskan sanksi yang akan diberikan.

” Belum Bisa diputuskan, yang bersangkutan ini sudah pisah secara agama dengan suaminya dan sudah nikah sirri dengan pria tersebut, “jelas Jumadi Selasa(21/10/2025) malam.

” Dan ada bukti pernikahan dia yang baru tersebut, “imbuh Jumadi.

Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Dr. M. Tasfirani, S.Pd., M.Pd. mengatakan kalau pihaknya ikut mendampingi pemeriksaan dan akan melaksanakan proses lanjut setelah ada pelimpahan dari Dinas Pendidikan.

” Saat sdg ditangani/proses dinas pendidikan sbg atasan langsung yg bersangkutan, kami BKPSDM ikut mendampingi dan akan melakukan proses lebih lanjut setelah ada pelimpahan dari dinas pendidikan, ” kata Tasfirani melalui pesan WhatsApp Rabu (22/10/2025) pagi.

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut saat ini juga infonya sedang dalam penanganan dari pihak Kepolisian.

Kapolres Kayong Utara, AkBP Adi Prabowo, SH., S.I.K., M.H dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kayong hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan.

Tim media akn terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna pertimbangan berita. Redaksi Beritainvestigasi.com melayani Hak jawab serta Klarifikasi dari pihak-pihak sesuai aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Yan/Red

Editor: Verry

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *