Diduga SPBU 64.788 06 Kangkangi Aturan dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. SPBU 64.788.06 yang berlokasi di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, diduga melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan cara melabrak aturan migas.

Regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pemerintah dan BPH Migas sepertinya tidak menjadi standart atau acuan bagi pengelola di SPBU 64.788 06.

Aturan-aturan yang dibuat bertujuan agar penyaluran BBM Bersubsidi atau BBM Penugasan dapat tersalurkan tepat guna dan tepat sasaran kepada konsumen sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan Pemerintah.

Agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan BBM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran dan tepat volume.

Namun praktik di lapangan masih ditemukan para pengelola SPBU/SPBUN yang nakal yang melabrak aturan/regulasi, seperti yang terjadi di SPBU 64.788 06 Sei Jawi.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan jerigen berlangsung dengan bebas. Sejumlah jerigen berukuran besar tampak ditata di sekitar area SPBU, bahkan ada yang diangkut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda tiga maupun roda empat tanpa adanya tindakan pengawasan.

Praktik tersebut jelas bertentangan dan menyalahi aturan distribusi BBM subsidi, karena sesuai ketentuan Pertamina dan regulasi migas, solar subsidi seharusnya hanya diberikan kepada konsumen yang berhak melalui mekanisme resmi, bukan diperjualbelikan secara massal menggunakan jerigen.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan solar di masyarakat, sekaligus membuka peluang penyelewengan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Informasi yang dihimpun bahwa solar dari SPBU Sei Jawi sebagian dibawa ke lokasi PETI, Modus yang diperankan ialah menggunakan rekom fiktif.

” Mereka menggunakan rekom bagi nelayan, namun kebanyakan fiktif. BBM tersebut sebagian dibawa ke lokasi PETI, “tutur warga sekitar yang minta tidak menulis namanya. Senin(25/08/2025)

Di lain pihak, para nelayan setempat yang membutuhkan justru kesulitan untuk mendapatkan solar sebagai kebutuhan mereka untuk mencari ikan di laut.

“Kami yang butuh solar untuk nelayan kadang kesulitan. Tapi di SPBU ini jerigen bisa keluar masuk dengan bebas,” ujar salah satu warga nelayan.

Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut seolah dibiarkan, dan pelanggaran tidak pernah di tindak terkesan kebal hukum.

Sementara, Sudarman Manager penanggungjawab di SPBU 64. 788 06 dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini sampai ke meja Redaksi tidak ada jawaban.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pertamina dan BPH Migas segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga hak warga kecil yang membutuhkan BBM subsidi khususnya nelayan dan petani.

Tim/ Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *