Diduga SPBU 64.788 06 Selewengkan Jatah BBM, Puluhan Nelayan Sungai Jawi Datangi Kantor Desa

Ketapang, Kalbar – Ledak news.com. Puluhan nelayan Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), mendatangi Kantor Desa Sungai Jawi untuk memprotes penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan nelayan kecil.Rabu(24/12/2025).

Para nelayan menyebutkan, berdasarkan rekomendasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), setiap nelayan berhak menerima solar subsidi sebanyak 400 hingga 600 liter per bulan. Namun di lapangan, pihak SPBU 64.788.06 Desa Sungai Jawi hanya menyalurkan sekitar 60 hingga 80 liter per nelayan setiap bulan.

Ketimpangan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi. Nelayan menduga jatah solar mereka dialihkan dan dijual kepada pihak lain dengan harga di atas ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi nelayan.

Kepala Desa Sungai Jawi, Syafi’i, menegaskan agar pihak SPBU mematuhi rekomendasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami meminta SPBU menyalurkan solar sesuai rekomendasi. Jika nelayan kesulitan BBM, dampaknya bukan hanya ke mereka, tetapi ke harga hasil laut. Yang akhirnya dirugikan adalah masyarakat luas,” tegas Syafi’i.

Pengelola SPBU, Darmansyah, mengakui adanya pembatasan penyaluran dengan alasan pasokan dari Pertamina berkurang dari 27 tangki menjadi 18 tangki per bulan. Selain itu, menurut Dar bahwa di tempatnya bukan SPBUN yang khusus melayani Nelayan.

“Yang pertama adanya pengurangan alokasi, yang kedua, ini adalah SPBU, bukan SPBUN yang pelayanannya khusus untuk nelayan, “ungkap Darmansyah.

Dar menjelaskan bahwa pihaknya juga melayani pasokan untuk petani, namun hal itu belum berjalan. Dar menuding pihak Dinas terkait tidak menyampaikan berapa alokasi yang diperuntukan.

” Sementara jatah buat mereka tidak berkurang, sedangkan pasokan dari pertamina berkurang, “jelasnya.

Nelayan Pertanyakan Alokasi BBM

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 57 nelayan di Sungai Jawi yang mengantongi rekomendasi BBM subsidi. Dengan kebutuhan rata-rata 500 liter per nelayan per bulan, total kebutuhan solar mencapai 28.500 liter atau setara sekitar 3,6 tangki per bulan. Nelayan menilai angka tersebut jauh di bawah kuota pasokan SPBU, sehingga mempertanyakan ke mana sisa BBM selama ini disalurkan.

“Setiap bulan kami kehilangan sekitar 320 liter per orang. Kami ingin kejelasan, bukan sekadar alasan,” ujar salah seorang nelayan.

“Harapan kami jangan ada dikurangi jatah kami sesuai rekom, karena itu kebutuhan kami, yang penting gak kami dipenuhi, SPBU mau jual kemana itu bukan urusan kami, ” timpal Nelayan lainnya.

Akibat minimnya solar subsidi, nelayan terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga di atas Rp12.000 per liter demi tetap melaut. Bahkan, solar subsidi diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu nelayan mengaku membeli solar subsidi seharga Rp160.000 per jeriken 20 liter, padahal harga resmi solar subsidi Rp6.800 per liter atau Rp136.000 per jeriken.

Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan yang diduga menggunakan tangki siluman, serta pembelian solar menggunakan jeriken secara bebas, yang semakin mempersempit akses nelayan terhadap BBM subsidi.

Mediasi Difasilitasi Pemerintah Desa

Guna meredam polemik, pemerintah Desa Sungai Jawi memfasilitasi mediasi antara puluhan nelayan dan pihak SPBU 64.788.06. Mediasi tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Babinsa setempat.

Dalam pertemuan itu, nelayan menyampaikan tuntutan agar penyaluran solar subsidi dilakukan secara transparan dan sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan. Sementara pihak SPBU kembali menyampaikan alasan keterbatasan pasokan sebagai penyebab pembatasan distribusi.

Berpotensi Langgar Regulasi

Praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai kuota. Selain itu, BPH Migas menegaskan bahwa SPBU dilarang menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak atau di luar ketentuan.

SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran distribusi BBM subsidi dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Nelayan berharap mediasi ini tidak berhenti pada pertemuan semata, melainkan ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan audit distribusi BBM agar hak nelayan dikembalikan dan penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Tim

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *