Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Alat Berat PUTR Ketapang Disorot: Potensi Kebocoran PAD Mengemuka

 

Ledaknews.com-Ketapang, Kalbar. Dugaan lemahnya transparansi pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan tertuju pada tata kelola alat berat milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang dinilai berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan tersebut disampaikan warga Ketapang, Herry Iskandar, melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Informasi yang diminta menyentuh aspek krusial pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah, mulai dari inventaris dan kondisi alat berat, dasar hukum pemanfaatan, mekanisme penetapan tarif sewa, hingga alur pencatatan dan penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Permintaan itu menandai kekhawatiran publik atas pemanfaatan aset strategis daerah yang dinilai minim pengawasan.

Jawaban Parsial, Dokumen Kunci Tak Dibuka

Alih-alih memperoleh jawaban menyeluruh, Herry menerima surat balasan dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang pada 4 Februari 2026. Surat tersebut hanya memuat data kondisi alat berat dan rekap penerimaan retribusi tahun anggaran 2024–2025.

Menurut Herry, jawaban itu tidak hanya parsial, tetapi juga tidak disampaikan melalui mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah dokumen strategis disebut tidak dibuka ke publik, di antaranya SOP penetapan tarif sewa, kontrak atau perjanjian pemanfaatan alat berat, dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, hingga bukti setor pendapatan ke kas daerah.

“Tanpa SOP dan kontrak yang jelas, publik sulit memastikan apakah pemanfaatan aset ini benar-benar memberi kontribusi optimal bagi daerah atau justru berpotensi menimbulkan kebocoran PAD,” kata Herry.

Keberatan Resmi: Uji Kepatuhan Badan Publik

Atas kondisi tersebut, Herry mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini dinilai sebagai uji kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Keberatan tersebut merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 serta PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan barang milik daerah wajib berbasis transparansi, akuntabilitas, dan manfaat ekonomi.

Pakar tata kelola publik menilai, ketertutupan informasi aset daerah berisiko menimbulkan ruang abu-abu pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik.

Diamnya Dinas, Alarm Akuntabilitas

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Kabupaten Ketapang dan PPID Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang belum memberikan klarifikasi resmi atas keberatan yang diajukan. Sikap diam tersebut justru memperkuat desakan publik agar pemerintah daerah segera membuka data secara utuh dan dapat diuji.

Kasus ini menjadi alarm akuntabilitas bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang: apakah pengelolaan aset alat berat benar-benar dikelola sesuai hukum, atau justru menyimpan persoalan serius yang belum tersentuh pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi baik dari PUPR maupun PPID.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red
Sumber: Tim PWK

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *