Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com. Kuat dugaan manajemen PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) abaikan rasa kemanusiaan dan keadilan telah memutus hubungan kerja(PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak.
Perihal tersebut diungkapkan Lusminto Dewa, S.H, C.I.M Ketua DPC SBSI-1992 Kabupaten Ketapang.
Lusminto Dewa menerima pengaduan dan ditunjuk sebagai penerima kuasa dari korban bernama Solhan(27) yang sudah bekerja di PT SMS lebih kurang 2 tahun sebagai kerani panen.
“Perusahaan ini sangat arogan, mereka mengabaikan rasa kemanusiaan dan keadilan, dengan mem-PHK orang seenaknya tanpa prosedur yang jelas, “ungkap Lusminto Dewa. Kamis(18/09/2025).
Dewa menuturkan kronologi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan lantaran korban izin pulang karena nenek nya meninggal.
” Dia(korban) ini berasal dari Sambas, pada hari Rabu(06/09) sekitar jam 6 pagi dia dapat telepon dari keluarga bahwa neneknya meninggal, kemudian dia minta izin kepada asisten, dan pulanglah dia ke kampungnya di kabupaten Sambas sana. Namun pada hari minggu dia disuruh oleh asisten nya harus pulang, kerna hari senin harus masuk kerja. Namun Solhan tetap meminta izin sehabis 3 hari karena akan ada tahlilan yang biasa di lakukan oleh orang yang beragama Islam, “tutur Dewa.
Lanjut Dewa menuturkan, Singkat cerita setelah pada hari Rabu(10/09) saat Solhan hendak kembali ke tempat kerja di PT SSM yang berada di Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Solhan mendapat pesan WhatsApp(WA) bahwa Solhan telah di-PHK.
” Solhan mendapat kabar itu merasa tidak terima dan sempat bertanya pada asisten kenapa dirinya di-PHK? padahal dia masih mau bekerja, apalagi dia itu dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi Asisten bersikeras tetap pada keputusannya tanpa mau tau alasan, “lanjut Dewa.
Karena diperlakukan tidak adil pada tanggal 16 september 2025 Solhan bertemu Lusminto Dewantara dan memberikan kuasa kepada DPC SBSI-1992.
Mendapat kuasa Dewa pun langsung mengambil langkah untuk meminta Mediasi dengan pihak manajemen PT SMS, namun pihak perusahaan tidak kooperatif dan menolak kehadiran Lusminto Dewa dengan alasan tidak ada pemberitahuan.
“Saya menghadap tidak diterima oleh Askep bapak Yusuf dan staf HRD Rodulf dengan alasan tidak ada pemberitahuan kalo sebagai kuasa mau menghadap untuk mediasi. Inilah arogannya seorang pimpinan perusahaan, “ujar Pria yang juga pengurus Dewan Adat Dayak itu.
Karena tidak mendapat sambutan yang bersahabat, dan tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat Lusminto Dewa bersama Solhan meninggalkan kantor Perusahaan, namun sebelumnya Dewa sempat berpesan agar pihak perusahaan memberikan toleransi dan mempekerjakan kembali Solhan. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan Dewa akan menuntut secara Hukum Adat.
” Kami akan melakukan langkah dengan hukum adat, sebab perusahaan tidak mengindahkan kearifan lokal. Kita ini tinggal di wilayah yang beradat, yang menjunjung tinggi adat dan budaya yang penuh dengan rasa toleransi serta keadilan, ” pungkasnya.
Sementara pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi, dan tim sedang berupaya menghubungi pihak-pihak terkait. Redaksi kami membuka hak jawab, hak koreksi dan dan klarifikasi kepada pihak-pihak guna berita yang berimbang.
Tim/Red
Sumber: DPC SBSI-1992 Ketapang