
foto: Ilustrasi
Kayong Utara,Kalbar – Ledaknews.com. Warga menggerebek seorang kepala sekolah berinisial NLP atas dugaan hubungan terlarang dengan MT, seorang pengusaha sawit asal Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. NLP diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 08 Dusun Rangkagkap Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa NLP adalah seorang Bhayangkari, istri dari anggota kepolisian Polres Kayong Utara berinisial S. Dari pernikahan tersebut, mereka telah dikaruniai tiga orang anak. Sementara itu, MT diketahui sebagai pengusaha sawit yang disebut-sebut telah memiliki dua orang istri.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, membenarkan bahwa NLP adalah seorang Bhayangkari yang masih terikat perkawinan sah. Pihaknya telah menerima laporan dari suami NLP dan akan memproses hukum secara profesional.
“Kami tetap melakukan penanganan secara profesional. Saat ini, pengaduannya sudah ada dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta korban, yaitu suaminya. Warga yang mengetahui juga sudah dimintai keterangan,” ujar IPTU Hendra Gunawan. Sabtu(25/10/2025).
Terkait pengakuan NLP yang menyatakan telah bercerai dan menikah dengan lelaki lain, IPTU Hendra menegaskan bahwa secara hukum keduanya masih dalam ikatan perkawinan. “Antara korban dan pelaku sudah pisah rumah, tetapi perlu diluruskan bahwa secara hukum belum ada perceraian resmi,” tegasnya.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H, juga mempertegas bahwa Polres Kayong Utara telah menerima laporan dari anggota polisi berinisial S atas dugaan tindak pidana pernikahan tidak sah.
“Benar, bahwa Polres Kayong Utara telah menerima pengaduan dari seorang anggota Polisi Sdr. S atas dugaan tindak pidana perbuatan melangsungkan pernikahan yang tidak sah terhadap perempuan Sdr. N (status hukum masih istri sah pengadu/pelapor) dan lelaki Sdr. MT,” jelas Kapolres.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kayong Utara. Kapolres berharap dukungan dari masyarakat agar proses perkara dapat diselesaikan. “Atas pengaduan/pelaporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Selanjutnya, kami masih menunggu hasil penyelidikan. Kami berharap masyarakat mendukung upaya kami dalam menyelesaikan perkara ini,” tutup Kapolres.
Kini publik menanti tindakan dari Pemerintah terkait status NLP yang berstatus sebagai ASN serta menantikan proses hukum dari aparat penegak hukum.
Tim PWK