Dugaan Mark Up dan Penyalahgunaan Wewenang Mencuat di Dinas Kesehatan Ketapang

Ketapang, Kalbar –  Ledaknews.com. Selasa(27 Januari 2026).Dugaan mark up anggaran dan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Setelah sebelumnya ditemukan pencairan dana 100 persen pada paket lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Sandai pada akhir Desember 2025, meskipun pekerjaan di lapangan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2026, kini publik kembali dikejutkan dengan temuan pada dua paket rehabilitasi fasilitas kesehatan lainnya.

Dua paket yang dimaksud yakni Lanjutan Rehabilitasi Puskesmas Lama Sandai untuk rumah dinas paramedis dengan nilai kontrak Rp380.695.000 yang dilaksanakan oleh CV Harita, serta Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, senilai Rp386.455.000 yang dikerjakan oleh CV Tri Citra Konstruksi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua paket pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal. Pada rehabilitasi Puskesmas Lama Sandai, pekerjaan yang terlihat hanya sebatas penggantian atap, pintu, dan jendela, sementara bagian bangunan lainnya belum tersentuh rehabilitasi. Kondisi serupa juga ditemukan pada rehabilitasi rumah dinas Puskesmas Hulu Sungai, di mana pekerjaan yang tampak juga terbatas pada atap serta pintu dan jendela.

Saat tim media hendak mendokumentasikan kondisi bangunan secara lebih detail, kedua bangunan tersebut dalam keadaan terkunci. Menurut keterangan pihak Puskesmas, kunci bangunan tidak berada pada kepala Puskesmas maupun staf yang bertugas di masing-masing unit.

Klarifikasi Kuasa Pengguna Anggaran

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Florensius Y. M. Tapun, S.T., M.A.P., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan terkait kondisi anggaran dan progres pekerjaan.

Tapun menyampaikan bahwa keterbatasan pekerjaan pada dua paket rehabilitasi rumah dinas Puskesmas disebabkan oleh pemangkasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

“Memang pengerjaannya seperti itu karena anggaran terpangkas akibat efisiensi, sehingga tidak bisa maksimal. Pekerjaan tersebut masih satu tahap dan akan ada pekerjaan lanjutan,” jelas Tapun.

Terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai, Tapun mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah ruang yang belum selesai dan memerlukan pembiayaan lanjutan yang cukup besar.

“Di rawat inap RSP Sandai masih harus ditangani dengan ekstra hati-hati, karena ada ruang radiasi yang perlu penanganan khusus. Ruang radiasi ini dilapisi timbal. Itu yang menjadi fokus kami ke depan, dengan kebutuhan anggaran penyelesaian kurang lebih sekitar Rp5 miliar lagi,” ungkapnya.

Namun demikian, Tapun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya alasan pencairan dana yang disebut telah dilakukan 100 persen, sementara progres pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya rampung.

Klarifikasi Pelaksana Pekerjaan

Sementara itu, Fakhrudin, yang disebut sebagai pihak pelaksana rehabilitasi rumah dinas Puskesmas Hulu Sungai dari CV Tri Citra Konstruksi, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai.

“Waktunya mepet, bang. Kerjaan sudah selesai. Kalau soal pencairan, itu urusan Pak Tapun,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk dikonfirmasi lebih lanjut di Ketapang, sembari mengirimkan foto salah satu pintu bangunan sebagai bukti pekerjaan.

Namun, hasil penelusuran tim investigasi menyebutkan bahwa Fakhrudin bukan merupakan direktur CV Tri Citra Konstruksi. Ia diduga hanya menggunakan badan usaha tersebut dengan mekanisme pembayaran fee kepada pemilik perusahaan, yang memunculkan dugaan praktik pinjam perusahaan dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sejumlah pihak menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan menguat, khususnya terkait peran KPA dalam penunjukan pelaksana kegiatan melalui mekanisme penunjukan langsung yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek kompetensi. Selain itu, muncul dugaan mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pembayaran 100 persen pekerjaan tanpa pengenaan denda, meskipun progres pekerjaan diduga belum mencapai 100 persen.

Dugaan tersebut mencakup pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Puskesmas maupun lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. Dugaan praktik serupa dinilai kerap berulang dari tahun ke tahun dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *