Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyelewengan Anggaran Mencuat di Koperasi Pelang Sejahtera

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran mencuat di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera yang berkedudukan di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang. Informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan anggota koperasi.

Koperasi Pelang Sejahtera diketahui menjalin kemitraan dengan PT Limpah Sejahtera (PT LS), yang merupakan anak perusahaan dari First Resources (FR) Group. Kemitraan tersebut seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Namun demikian, sejumlah warga dan anggota koperasi menilai pengelolaan koperasi tidak berjalan secara transparan. Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya keterbukaan dalam laporan keuangan koperasi, termasuk dalam pelaksanaan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Selama ini kami tidak pernah menerima laporan keuangan yang jelas. RAT juga terkesan formalitas, bahkan ada yang merasa tidak dilibatkan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (22/01/26).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pengurus koperasi, termasuk potensi penyelewengan anggaran yang bersumber dari hasil kerja sama kemitraan dengan perusahaan.

Warga berharap agar pihak berwenang, baik dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum, dapat turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Koperasi Pelang Sejahtera. Audit tersebut dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di publik sekaligus menjaga kepercayaan anggota koperasi.

“Harapan kami sederhana, ada audit yang transparan dan independen supaya semuanya jelas dan tidak ada kecurigaan berkepanjangan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Pelang Sejahtera maupun manajemen PT Limpah Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Koperasi Pelang Sejahtera, PT Limpah Sejahtera, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Tim/Red

Sumber: Warga

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *