Dukung Penegakan Hukum yang Adil, PWK Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemerasan dan Penampungan LB3 Tanpa Izin

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Viral kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha barang bekas/rongsokan menjadi tajuk pemberitaan berbagai media online.

Polres Ketapang merespon cepat laporan masyarakat dan telah menetapkan RN alias DMS(28) sebagai tersangka yang diduga melakukan pemerasan yang terjadi di sebuah wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (13/02/2025).

             Keterangan Kapolres

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres menanggapi laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemerasan kepada penumpang Kapal di area Pelabuhan Ketapang, sehingga segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku. Pihaknya pun sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“ Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan tersangka berinisial R yang diduga melakukan pemerasan kepada penumpang Kapal yang akan berlayar ke Pulau Jawa dengan berdalih sebagai pihak tertentu. Perkara ini adalah bentuk penegakan hukum sebagai respon cepat Polri atas laporan dari masyarakat. Adapun setelah dilakukan gelar perkara, terdapat adanya unsur pidana yang dialami korban, dimana ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” Papar AKBP Setiadi, Rabu (19/02/2025) Pukul 13.00 Wib.

Ditambahkannya, Penyidik juga sudah mengamankan alat bukti yang cukup, yang menunjukkan peristiwa dalam perkara tersebut memang terjadi antara tersangka dengan korban.

Korban sekaligus pelapor TR(58) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Ketapang dan Sat Reskrim yang cepat merespon laporan peristiwa yang dialaminya.

“ Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Ketapang yang dengan cepat, komunikatif dan terbuka merespon laporan saya, dan telah menindaklanjuti laporan saya, dan mudah mudahan kedepannya peristiwa yang saya alami ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya, ” ucap TR.

Atas peristiwa yang bergulir, mendapat tanggapan dari berbagai pihak dengan berbeda sudut pandang.

Sejumlah pihak menuding Polres Ketapang tidak netral dalam menangani kasus yang sedang viral yang melibatkan oknum Jurnalis.

                Kronologis Kejadian

Sebelumnya oknum Jurnalis berinisial RN(28) mencurigai pengiriman limbah B3 yang dikirim ke pulau Jawa melalui pelabuhan Sukabangun Ketapang yang di muat menggunakan truk ekspedisi.

RN sempat menghubungi penerima rongsokan di Semarang yang dikenal dengan panggilan Bu Harto, kemudian terjadi komunikasi dan transaksi serta negosiasi masalah uang.

Informasi yang dihimpun tim dari pengakuan TR bahwa RN awalnya minta uang kebijakan sebesar Rp 70 juta, namun karena tidak disanggupi turun menjadi Rp 50 juta, akan tetapi oleh Bu Harto hanya menyanggupi Rp 20 juta. Uang tersebut atas permintaan RN di kirim ke rekening BCA atas nama Nur Yulianti, dan di transfer melalui rekening BRI milik Meidi saudara Bu Harto.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Ketapang.

Namun di lain pihak, mensinyalir kalau ada upaya tutup mulut dari pelaku usaha kepada RN yang berhasil mengungkap dugaan penyelundupan “Limbah B3”.

Rumor pun beredar, bahwa Penyidik Polres mengabaikan kasus B3 namun hanya memproses kasus pemerasan.

LSM Tindak Indonesia Laporkan Pemilik LB3

Menyikapi isu yang beredar gabungan tim LSM Tindak dan Media melakukan investigasi serta membuat laporan adanya dugaan penampungan dan pengolahan Limbah B3 tanpa izin yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis (20/2/2025).

Gudang penampung LB3 diduga tanpa izin diketahui pemilik nya atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ke tempat penampungan LB3.

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus LB3 tersebut, di sana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi dikutip dari hariantribuana.co.

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkankan barang LB3 tidak memiliki dokumen dari pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa exspedisi CV JAVA INDAH terkait pengiriman LB3 tersebut.

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Exspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini kepada Polres Ketapang.

Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini menjadi tersangka. Jika pihak pemilik LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan.

“Itu dibuktikan dengan transferan senilai 20 juta dari Maidi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang.

“Segera diproses pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.

Ketua PWK Dorong Penegakan Hukum

Di tempat terpisah Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Verry Liem sangat mengapresiasi respon cepat dari pihak Kepolisian Polres Ketapang atas laporan masyarakat.

” Patut kita apresiasi kinerja dari Kepolisian Polres Ketapang yang merespon cepat setiap laporan masyarakat, dan dalam waktu yang relatif singkat berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana pemerasan, ” ucap Verry saat dimintai tanggapannya Jumat(21/02/2025).

Verry juga mendorong agar pihak Kepolisian segera memproses laporan dari Lembaga Tindak Indonesia agar tidak terkesan adanya tebang pilih kasus dan penegakan hukum yang adil.

” Kita berharap pihak penyidik Polres Ketapang segera memproses laporan dari rekan Tindak dan kawan-kawan, agar tidak ada kesan bahwa tebang pilih dalam penanganan kasus. Jika terbukti apa yang dilaporkan oleh kawan-kawan maka tangkap pelakunya, penegakan hukum harus ditegakan, apakah itu kasus dugaan pemerasan maupun dugaan penyuapan, terlebih lagi LB3 tanpa Izin, “ujar Verry.

Verry yakin bahwa pihak Penyidik profesional dalam menyikapi dan menangani setiap laporan dan proses hukum yang akan dilakukan. Dia juga mengajak semua jurnalis atau media untuk mengawal kasus yang kandung viral tersebut.

” Kita percayakan kepada Kepolisian untuk menangani persoalan ini, saya yakin para penyidik profesional dan akan bertindak sesuai prosedur. Jangan juga ada pihak yang mengintervensi, mari kita semua, terutama kawan-kawan PWK kita kawal kasus yang sudah viral ini, “ajak Verry.

Verry juga mngingatkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar mengedepankan etika dan mengikuti aturan yang berlaku.

” Kepada kawan-kawan terutama yang bergabung dengan PWK, saat melaksanakan tugas agar mengedepankan etika dan mengikuti aturan serta jangan melakukan hal-hal yang melawan hukum karena resiko akan ditanggung sendiri, sebab apa yang kita tabur pasti akan di tuai. Dan jangan lupa selalu berdoa agar dijauhkan dari segala godaan dan perihal yang buruk, “pungkasnya.

Tim.

Sumber: Humas Polres, LSM Tindak, PWK

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *