Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com Kembali Pengadilan Negeri(PN)Ketapang menggelar sidang perkara terkait kasus gugatan perdata dengan perkara nomor: 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. pada Selasa(24/09/2024).
Pada sidang kali ini Majelis Hakim mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat( Dinas Pendidikan Ketapang).
Dua orang saksi yang diajukan dari Dinas Pendidikan dan SDN 01, Sungai Putri, MHU (tergugat 1 dan Tergugat 2) menyampaikan keterangan dibawah sumpah yakni: Yas Atak bin Adam(79) dan Asnilah binti Jahari ( mantan Kepala SDN 01 MHU).
Dalam fakta persidangan Saksi Yas Atak menerangkan asal usul berdirinya Gedung SRN yang sekarang menjadi Gedung SDN 01 Matan Hilir Utara(MHU) yang berada di Desa Sungai Putri.
Menurut keterangan Yas Atak, bahwa kronologis berawal dari tahun 1952 berdiri sekolah Rakyat Negeri(SRN) di Pematang Darat yang kala itu menumpang di rumah almarhum Abdul Hamid B.J dan rumah almarhum Ahmad Anding.
“Kegiatan belajar mengajar dilakukan di dua buah rumah namun tidak efektif, karena jauh dari pemukiman penduduk, siswa pada saat itu banyak yang takut karena sunyi, sehingga pengurus sekolah SRN berinisiatif memindahkan sekolah tersebut ke tempat lingkungan perkampungan yang ramai pemukiman dan dekat dengan jalan raya, ” terang Yas Atak di ruang persidangan Selasa (24/9/2024).
Kemudian saksi Asnilah menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kepala SDN 01 pada tahun 2012 sempat mempertanyakan masalah keberadaan tanah milik almarhum Abdul Kadir(Ayah almarhum Godang Iskandar). Sebab pada waktu itu ada papan plang yang bertuliskan tanah milik Abdul Kadir.
Guna mencari kejelasan Asnilah mendatangi almarhum Godang Iskandar yang rumah nya berhadapan dengan sekolah SDN 01, karena diatas tanah almarhum Abdul Kadir berdiri sebuah kantin.
Di hadapan Majelis hakim, Asnilah mengakui bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris dari almarhum Godang Iskandar bin Abdul Kadir. Bahkan dari pihak Sekolah sempat membangunkan sebuah kantin yang ditempati oleh almarhum Godang Iskandar untuk berjualan.
Jakarianto, SH kuasa hukum Surya Edi selaku Ahli waris saat dimintai tanggapan dengan tegas mengungkapkan bahwa apa yang diterangkan saksi dari tergugat menguatkan dalil keterangan dari pihak nya selaku penggugat.
” Apa yang diterangkan saksi dari tergugat 1 dan tergugat 2 itu sama persis dengan keterangan yang kita sampaikan kepada Majelis hakim, dan itu sangat menguatkan dalil dari kita, yang sudah dengan jelas dan terang diakui oleh Asnilah yang kala itu sebagai kepala sekolah, bahwa ada bagunan sekolah yang dibangun di atas tanah klien kami, “ungkap Jakarianto, SH saat dimintai keterangan usai persidangan.
Jakarianto menuturkan, bahwa dalam fakta persidangan apa yang disampaikan pihaknya kepada Majelis Hakim semua sudah dengan jelas diakui oleh Asnilah.
” Asnilah mengakui semua, bahwa saat itu dia hanya numpang tinggal di RGS dan memang ada bangunan yang masuk ke tanah ahli waris, apa yang diterangkan Asnilah sudah jelas duduk masalahnya, dan semua Majelis Hakim mendengar apa yang diterangkan dalam kesaksian Asnilah, nanti tinggal kita lihat dalam fakta sidang di lapangan, ” tutur Jakarianto.
Jakarianto menambahkan, keterangan saksi Asnilah tanah yang menjadi objek perkara milik Abdul Kadir ortu tua Godang Iskandar, sekarang diatas nya di bangun perpustakaan sekolah SDN 01 sungai putri, MHU.
” Rumah yang ditempati Asnilah benar diatas tanah SDN 01 untuk Rumah Guru Sekolah, RGS, “pungkasnya.
Tim/Red
Sumber: Fakta Persidangan