Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com Sontak puluhan warga Dusun Matan, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara menjadi marah lantaran diduga ada penyerobotan lahan yang dilakukan Perusahaan.
Hal itu menjadi perbincangan dan warga melaporkan hal tersebut kepada Camat Simpang hilir, dan menjadi pemberitaan di media online.
” Ade penyerobotan lahan oleh perusahaan tanpa ada ijin dari pemilik lahan, dugaan perusahaan di baking kades dan ketua koperasi, ” ungkap Abidin salah seorang warga setempat kepada Ledaknews.com, saat di konfirmasi Senin (02/09/2024).
Sumber menuturkan ada sekitar 30 orang pemilik lahan mendatangi lokasi yang sedang digarap oleh pelaksana.
Warga geram dengan kesewenangan Perusahaan dan koperasi yang menggarap lahan mereka tanpa adanya kesepakatan. Namun terkait luasan yang sudah digarap sumber belum mengetahui dengan rinci.
“Masalahnye belum ade pengukuran, jadi belum tau berape banyak lahan nye. Di dusun Matan, lokasi plasma. Penyerobotan udah lama, sekitar 2 minggu, “tutur Sumber.
Lanjut penuturan sumber, perihal penyerobotan tersebut diketahui setelah ada warga yang datang ke lokasi.
“Ketauan karena ade salah satu warga ke lokasi, kalau tidak salah sekitar tanggal 13 bulan ini(Agustus), “tutupnya.
Suharto.Has Tokoh masyarakat Desa Matan Jaya
Menyikapi perihal tersebut, Suharto. Has sangat menyayangkan yang telah terjadi pada persoalan lahan yang diperuntukan plasma Dusun Matan Jaya.
“Menurut saya Permasalahan seperti ini sangat mudah untuk mencari penyelesaian nya. Koperasi pengelola harus melakukan pertemuan/rapat anggota beri penjelasan dan paparkan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu, ” kata Suharto. Has.
Menurutnya tidak ada permasalah yamg tidak bisa terselesaikan.
“Yang paling mengerti kan ketua koperasi dan pengurus lainnya yang ada kaitan dengan koperasi jangan melakukan pengkotakan antara sesama anggota koperasi. Jika terjadi pengkotakan atau kelompok ini yang akan menimbulkan pro dan kontra dalam mempertahan hak lahan adat. Karena apa saya bicara seperti ini,,? karena dalam pembentukan dan pemilihan ketua koperasi saya adalah ketua panitia pemilihan, ” ujar pria yang akrab disapa Pak Alang To.
Suharto berharap, supaya warga bisa mendapatkan plasma sesuai prosedur melewati dengan mendirikan koperasi. Namun kenyataan itu hanyalah merupakan kekecewaan saja.
Pengurus koperasi dituding tidak profesional dalam menghadapi gejolak yang ada seperti saat ini.
“Harapan saya semoga plasma berjalan dengan baik sesuai harapan. Untuk pengelola koperasi lakukanlah sesuai prosedur anggaran dasar dan peraturan koprasi yang ada, ” Pungkas Suharto
Warga dialog dengan manajemen perusahaan PT Cipta Usaha Sejati(PT.CUS)
Catatan, Sebagaimana amanat presiden Jokowi, bahwa setiap perusahaan yang menggarap lahan, yang didalamnya ada ada hak masyarakat/Adat harus kembalikan kepada masyarakat, jika tidak perusahaan tersebut bisa di cabut izin nya.
Pemerintah juga sudah menerbitkan sejumlah beleid atau peraturan terkait perkebunan kelapa sawit. Salah satunya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres yang sedang disusun mewajibkan setiap kementerian untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah tak hendak memberikan izin baru.
“Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (15/07/2016) silam.
Red