Surabaya, Jawa Timur- Ledaknews.com. (29 Januari 2026) Warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya menempuh langkah hukum tegas dengan melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M., ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian putusan hukum terkait keterbukaan informasi publik dinilai tidak dijalankan.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Warga menegaskan seluruh mekanisme hukum telah ditempuh dan dimenangkan, namun hingga kini putusan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Sengketa bermula dari permohonan keterbukaan dua dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yakni SPJ Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang Tahun 2024 dan SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang Tahun 2025 yang dilaksanakan di luar wilayah kelurahan. Kedua kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik dan secara hukum termasuk informasi yang wajib dibuka.
Dalam proses penyelesaiannya, Komisi Informasi Jawa Timur telah memutuskan bahwa dokumen SPJ dimaksud wajib diberikan kepada pemohon. Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur juga telah mengeluarkan arahan resmi agar informasi tersebut segera diserahkan.
Namun hingga laporan pidana diajukan, dokumen yang dimohonkan tetap tidak diberikan.
“Jika putusan Komisi Informasi, PTUN, dan arahan Ombudsman saja bisa diabaikan, ini bukan lagi soal transparansi, tapi sudah menyangkut wibawa hukum,” ujar Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada awak media. Ia menyebut warga merasa hak konstitusionalnya diabaikan secara berulang.
Sebagai pejabat yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Plt Kadis Kominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Namun dalam kasus ini, warga menilai terjadi pengabaian kewajiban hukum meski dasar dan perintah hukumnya telah jelas.
Atas dasar tersebut, warga melaporkan perkara ini ke Kejati Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang telah diputuskan wajib dibuka.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui tahapan pemeriksaan awal untuk menilai kecukupan bukti serta unsur pidana.
Kasus Kelurahan Pilang kini menjadi sorotan publik karena menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah: apakah putusan hukum wajib dilaksanakan, atau sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
Red
Sumber: Irfan