Bekasi, Jawa Barat– Ledaknews.com.Dalam rangka membekali pengusaha dan praktisi sumber daya manusia (HR) menghadapi dinamika dunia usaha tahun 2026, Tab Plus Inc menggelar kegiatan bertajuk Industrial Harmony in 2026.
Acara ini mengusung tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi melalui Sistem Pengupahan serta Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, Sabtu (20/12/2025), dan diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai perusahaan.
Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor dan panitia Tab Plus Inc atas dukungan penuh sehingga acara ini dapat berjalan lancar dan sukses,” ujar Dyah.
Puluhan perusahaan turut memberikan dukungan, di antaranya PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, Kimura Industrial Partners, hingga Hotel Grand Zuri Jababeka. Panitia juga menyiapkan berbagai doorprize yang dibagikan kepada peserta di penghujung acara.
Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus pakar hubungan ketenagakerjaan, memaparkan materi terkait pembangunan budaya kerja berkeadilan dan implikasi KUHP baru terhadap korporasi.
“KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana korporasi. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pengurus atau karyawannya dalam lingkup kegiatan usaha,” jelas Anwar.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut menjadi pembeda utama dengan KUHP lama yang belum secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dalam paparannya, Anwar juga mengulas asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang, hingga tindak pidana suap.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, dan menjaga harkat serta martabat manusia agar terhindar dari persoalan hukum,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder Praktisi Berbagi dan Certified Professional Trainer BNSP, memaparkan materi tentang employee engagement, mulai dari penyusunan roadmap, assessment, strategi, implementasi, hingga monitoring keterlibatan karyawan.
Berdasarkan pantauan awak media, para peserta tampak antusias mengikuti diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, pengembangan karier, serta aspek hukum. Acara kemudian ditutup dengan sesi presentasi dari perusahaan pendukung dan pembagian doorprize.
(Megy)
Editor Verry