Insiden Truk Muat Kayu Tabrak Motor Polisi Tetapkan Dua Pasal Terhadap Junaidi

Kubu Raya, Kalbar – Ledaknews.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan dua Pasal pelanggaran terhadap Junaidi (55), supir truk yang membawa Kayu Belian/Ulin ilegal  pasca terjadi kecelakaan Lalulintas di simpang Brimob Kapuas 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (09/01/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade. Selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, Junaidi yang merupakan warga Pontianak Utara tersebut juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ungkap Ade Senin (13/12025) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian (Ulin)berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” kata Ade.

Petugas dari Polres Kubu Raya menyita barang bukti satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian berbagai ukuran untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“ Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” pungkas Ade.

Sebelumnya, truk dengan nopol H1505 VE mengalami rem blong saat turun Jembatan Kapuas 2 dan menabrak pengendara motor sehingga jatuh korban 2 orang dilarikan ke rumah sakit. Junaidi bersama Kernet sempat hendak melarikan diri namun berhasil diamankan Kepala Dusun Sudirman, Desa Sungai Raya, bersama warga dan dibantu anggota Brimob.

Diketahui truk tersebut bermuatan kayu jenis Ulin dari arah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yang akan dibawa ke Kota  Pontianak Kecamatan Pontianak Barat. Perihal tersebut diakui oleh Junaidi saat di mintai keterangan oleh Budi Pranoto, Kepala Dusun Sudirman, Desa Sungai Raya.

Mengutip dari mediamerpatipost.com terbit Januari 10, 2025 bahwa berdasarkan informasi masyarakat di Kecamatan Sandai berinisial DD memberi keterangan kalau kayu Ulin tersebut berasal dari Desa Randau Jungkal TPK milik AY.

“Muat pada malam hari kendaraan truk yang alami kecelakaan milik M.RO alias ML. Kendaraan truk tersebut pada saat lakukan pengisian muatan di TPK milik AY ada 4 unit, 3 diantaranya milik AM dan IW yang dikawal langsung dari TPK AY oleh kendaraan Fortuner warna putih milik AM,” terang DD.

Lanjut DD “Tujuan pembongkaran  kayu di Pontianak diantaranya 1 tempat FF jalan Trans Kalimantan Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, 3 unit tujuan Pontianak dan Pal 10 arah Kakap milik IW”.

” Kayu Ulin yang diduga hasil pembalakan liar tersebut selama ini dikoordinir oleh AM dan IW sang cukong ilegal Logging yang bukan pemain baru, selama ini tidak pernah  tersentuh APH sebab banyak oknum APH diduga menjadi beking mereka,”lanjut terang DD.

Publik bertanya, ” Kenapa Plat mobil truk tersebut berbeda dari yang diterangkan Polres Kubu Raya dan yang terpasang di Mobil saat kejadian di lapangan,,,???”.

Publik pun berharap pihak APH khususnya Polda Kalbar dan pihak berwenang mengusut tuntas terkait kepemilikan kayu ilegal agar tidak menjadi isu liar.

Red

Sumber: Humas Polres Kubu Raya, Warga Masyarakat, Mediamerpatipost.com

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *