Kasus Dugaan Pelecehan Marwah Uti-Uti Seret Nama Mantan Wakil Bupati

Foto: Lusminto Dewa, S.H., CIM. tim kuasa hukum Ugi Faradian

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.(19 Februari 2026) Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Pangeran Uti  Faradian menegaskan tidak ada lagi ruang mediasi dalam perkara yang dinilainya telah mencederai kehormatan pribadi dan keluarga besarnya.

“Ini menyangkut marwah keluarga besar saya, kehormatan saya pribadi. Ada dua fitnah yang dialamatkan kepada saya. Ini fitnah politik yang tidak bisa saya terima. Tahun 2002 saya pernah mengalami fitnah serupa hingga dimutasi, saya merasakan tekanan psikologisnya,” tutur Uti Faradian.

Ia juga membantah tudingan menerima uang sebesar Rp100 juta dari mantan Wakil Bupati Ketapang, Farhan yang dialamatkan pada dirinya.

“Saya difitnah mengambil uang Farhan sebesar seratus juta rupiah. Kalau informasi itu valid, harus bisa dibuktikan. Jika tidak diselesaikan secara hukum, nama Uti-Uti bisa terus menjadi atensi Bupati,” lanjutnya.

Laporan Resmi ke Polres Ketapang

Kuasa hukum Uti Faradian, Rupinus Junaidi, SH., CIM, menyatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Ketapang dengan Nomor: STTP/1/1/2026/Kalbar/Res Ketapang tertanggal 1 Januari 2026.

Menurut Rupinus, tudingan yang disampaikan terduga berinisial EA tidak hanya menyerang kehormatan kliennya, tetapi juga mencederai nama baik komunitas Uti-Uti di Ketapang.

“Perkara ini bukan persoalan sepele. Unsur dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terpenuhi sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Lusminto Dewa, menambahkan bahwa pernyataan EA telah mencederai nama baik komunitas.

“Kami meminta APH segera memproses pengaduan ini. Politik praktis sudah selesai, namun tuduhan bahwa Uti menerima uang dari Farhan namun tidak memilihnya adalah fitnah yang sampai hari ini tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Proses Penyelidikan Berjalan

Penyidik membenarkan telah menerima laporan dan menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi termasuk Uti Faradian. Selanjutnya akan memanggil EA untuk dimintai keterangan,” terang penyidik saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Farhan yang disebut dalam tudingan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ketapang karena melibatkan figur publik dan menyangkut reputasi keluarga besar yang memiliki posisi sosial di daerah tersebut. Masyarakat kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam beeita ini sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *