
Ledaknew.com-Ketapang, KalBar. Pemerhati Kekerasan Seksual di Sandai, Hj. Hartati Syamli Apresiasi Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa S, seorang anak di bawah umur di Sandai, akhirnya naik ke tahap kejaksaan setelah kurang lebih 5 bulan proses penanganan oleh Polsek Sandai. Hal ini disambut gembira oleh pemerhati kekerasan seksual dan pegiat perempuan dan anak-anak yang telah mengikuti, memantau dan memberikan support bersama-sama kelompok peduli lain.
“Alhamdulillah, kami telah menerima kabar baik dari Polsek Sandai bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa S telah naik ke proses selanjutnya,” Ucap Bu Hj. Hartati Syamli
Hj. Hartati Syamli memberikan apresiasi kepada penyidik Polsek Sandai yang baru karena telah menaikkan proses ke tahap sekarang. Dukungan dan penghargaan juga diberikan kepada keluarga besar korban yang telah berupaya berjuang melalui jalur yang benar hingga korban bisa memperoleh keadilan dan dapat memulihkan dari trauma di kehidupan selanjutnya.
“Mereka telah melakukan rehabilitasi mandiri baik berupa psikis maupun medis. Kemudian juga membiayai sendiri kehidupan korban dan anaknya, karena pihak-pihak terkait belum melakukan upaya maksimal hingga saat ini,” tambah Bu Hj. Hartati
Hj. Hartati Syamli berharap dari pihak kejaksaan bisa segera melanjutkan ke tahap P21 sehingga proses selanjutnya bisa dilimpahkan ke pengadilan dan bisa segera dijadwalkan untuk sidang, sehingga korban dan keluarganya tidak menanggung beban moral yang terlalu berat karena menunggu kepastian kelanjutan proses keadilan yang diharapkan.
Korban dan keluarganya telah mendapatkan info dari kuasa hukumnya mengenai kelanjutan proses kasus yang mereka hadapi. Dan orang tua korban mengatakan harus menyiapkan biaya untuk turun ke Ketapang saat persidangan nanti
Pemerhati kekerasan seksual memohon kepada dinas terkait bahwa biaya transportasi dan akomodasi selama korban mengikuti persidangan di Ketapang nanti menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).
Dinas Pendidikan & Kementrian Agama agar memfasilitasi korban untuk mendapatkan haknya dalam hal pendidikan, sebagaimana UU No 35 tahun 2014 menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan tanpa diskriminasi.
Ketua Aliansi Perempuan Peduli Indonesia Kab. Ketapang Sri Wahyuni, S.Sos.I mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.
“Kami mengharapkan bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan KB mengenai transportasi & akomodasi saat nanti persidangan,” katanya.
Sementara dari tim kuasa hukum korban LBH KRI Ketapang juga berharap proses hukum yang akan berjalan dikejaksaan dan pengadilan negeri ketapang dapat menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi Korban Anak dan keluarga korban, dan prosesnya dapat berjalan lebih transfaran dan tersangka dapat dilakukan penahanan segera.
Yn