
Ledaknews.com-Ketapang.Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan pada dua paket kegiatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan. Dua paket kegiatan tersebut masing-masing adalah Lanjutan Rehabilitasi Puskesmas Lama Sandai untuk Mess Rumah Dinas Paramedis dengan nilai kontrak Rp380.695.000 yang dilaksanakan oleh CV Harita, serta Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai dengan nilai kontrak Rp386.455.000 yang dilaksanakan oleh CV Tri Citra Konstruksi.
Terkait pemberitaan sebelumnya yang ramai dimuat sejumlah media daring, salah satu kontraktor pelaksana, Fahrudin dari CV Tri Citra Konstruksi, menyampaikan klarifikasi dan keberatannya atas penyebutan namanya dalam pemberitaan tersebut.
“Saye merase keberatan bang, ngape hanye name saye yang disebut di berita, sementare kerjaan tu kan banyak,” ungkap Fahrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, 0813 XXXX XX 15rabu(28 jan 2026).
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut disampaikan semata-mata untuk menjaga nama baiknya. “Saye hanye jage name baik saye. Masalah kerje, saye dah kerje betol,” lanjutnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan keterlambatan pengerjaan proyek yang disebut-sebut telah dilakukan pencairan 100 persen, sementara pekerjaan masih berlanjut hingga Januari 2025, Fahrudin enggan memberikan keterangan. Ia juga tidak menjelaskan lebih jauh saat ditanya mengenai isu dugaan jual beli paket pekerjaan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
Tanggapan Organisasi Wartawan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Very Lim, menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat media merupakan hasil kerja jurnalistik berdasarkan fakta lapangan dan investigasi.
“Apa yang dimuat oleh media tentunya didasari fakta dan hasil investigasi. Terkait penyebutan nama oknum kontraktor dari CV Tri Citra Konstruksi, itu merupakan hasil konfirmasi wartawan kepada yang bersangkutan,” ujar Very Lim saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah hasil pekerjaan konstruksi sudah sesuai atau belum. Penilaian tersebut merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat terkait.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya tentu harus mengedepankan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, maka tersedia hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Very Lim meminta para jurnalis untuk tetap mengawal setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Ia juga mendorong agar dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah.
“Bila perlu, wartawan dapat menyurati Inspektorat agar dilakukan audit terhadap dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan di dinas terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.