Koperasi Pelang Sejahtera Dilaporkan ke Polres Ketapang, Dugaan Penyelewengan Kas Disorot

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Senin(26 Januari2026). Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera semakin menjadi sorotan publik. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Ketapang dan kini menanti proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyelewengan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut mekanisme pengambilan keputusan internal koperasi yang dinilai menyimpang dari aturan dan prinsip dasar perkoperasian.

Dalam koperasi, keputusan tertinggi berada pada Rapat Anggota sebagai wujud musyawarah mufakat. Namun, menurut keterangan pelapor, kondisi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di Koperasi Pelang Sejahtera. Para pengurus diduga kerap mengambil kebijakan strategis tanpa melalui musyawarah atau persetujuan rapat anggota, sebagaimana prosedur yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

Praktik pengambilan keputusan sepihak tersebut dinilai memunculkan indikasi kuat adanya dugaan penyelewengan kas koperasi, yang pada akhirnya merugikan anggota dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Kasus ini pun menimbulkan keresahan di kalangan anggota dan masyarakat. Publik kini menanti perkembangan penanganan perkara tersebut agar duduk persoalan menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Salah satu pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara serius hingga tuntas, bahkan sampai ke meja hijau. Menurutnya, proses hukum yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Koperasi seharusnya dikelola secara terbuka dan berdasarkan musyawarah, bukan keputusan sepihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Pelang Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Part:3

Bersambung

Tim/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *