Singkawang, Kalbar- Ledaknews.com. Minggu(20/07/2025). Kuat dugaan Lemahnya pengawasan dan adanya indikasi suap kepada oknum petugas, Rokok Ilegal beredar bebas di Kalimantan Barat.
Bos Cigarette yang diduga melaksanakan bisnis ilegal tanpa memenuhi standar ketetapan dari Pemerintah dengan bebasnya beroperasi tanpa adanya hambatan. Beberapa waktu lalu mafia cigarette sukses menjebol penjagaan ketat TNI-Polri serta Bea dan Cukai di gerbang perbatasan.
Belakangan rokok yang tanpa pita cukai resmi kembali marak beredar di pasaran Kota Singkawang.
Hampir di setiap tempat, rokok ilegal yang diproduksi oleh pabrik siluman begitu bebas diperjual belikan secara terbuka di market tradisional yang dapat di temukan di wilayah kota seribu kelenteng itu.
Menurut keterangan warga sekitar, banjirnya rokok gelap dikota Amoy tersebut karna wujud pembiaran dan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat.
“Bekingan pasti dan sulit untuk dipungkiri, makanya aman, ” ujar Fahrur kepada tim saat melakukan investigasi.
Dari pantauan dan investigasi tim di lapangan, ada Tauke Gendut insial A, selaku bos cigarretes liar, sengaja menerapkan metode jatah level marketing sebagai konsep perdagangannya yang sangat terorganisir dan tersembunyi serta tertata rapi.
Ratusan kardus rokok merek Naxan, Trend Bold dan Helium berbagai warna, dengan desain kemasan serta nomor seri yang bukan standar DJBC tersimpan di gudang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasiran Singkawang Barat.
” Mereka menyasar pasar kecil, warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima dengan aman dan tentram, ” tutur Ninok, salah satu Tim Investigator.
Menurut pengakuan penjual eceran, mereka mendapat suplai dari Salesman keliling, yang datang ke warung dan toko secara diam dan tanpa faktur atau nota sah dari perusahaan.
” Kita ditawarkan secara rahasia dan disebut sebagai rokok khusus, ” terang Rino salah seorang pedagang.
Foto: Patih Prambanan Ketua Jaringan Aspirasi Indonesia (JAPRI) Kalimantan Barat
Padahal Pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan aturan main dan regulasi nasional yang berhubungan dengan rokok ilegal, diantaranya : UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58. Pidananya penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Kemudian UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007. Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara.
Selanjutnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.
Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia ( JAPRI ) Kalimantan Barat, Patih Prambanan, mendesak APH, Pemprov dan Pemkot Singkawang agar menyeret Pelaku ke meja hijau.
Kita mendesak APH atau pihak berwenang di Pemprov maupun Pemkot Singkawang, agar menyeret pelaku ke meja hijau bukan meja perundingan, “tegas Patih Prambanan.
Tim investigasi berharap adanya langkah cepat dan tegas dari otoritas nasional seperti Dirjen Bea dan Cukai, untuk segera menurunkan tim penyidik serta melakukan operasi penyitaan di gudang-gudang ilegal.
Kapolri maupun Kejaksaan Agung juga harus ikut terjun melalui Tim gabungan lintas sektoral guna membongkar jaringan rokok ilegal sekaligus menangkap pemiliknya.
Disisi lain PPATK, diminta menelusuri potensi aliran dana mencurigakan yang berasal dari transaksi hasil penjualan rokok ilegal. Kemudian terhadap BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen wajib melakukan penelitian kandungan dan risiko kesehatan dari produk-produk yang telah beredar luas tersebut demi menjaga keamanan dan kesehatan para konsumen.
Sementara dari Tim media coba konfirmasi Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Polres Singkawang, namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dan jawaban yang riil.
Bud/Tim
Sumber: Patih Prambanan Koordinator JAPRI Kalbar
Editor:Verry