Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (14 Febuari 2026). Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Ketapang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
Permintaan ini muncul mengingat proses hukum yang dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus yang berkaitan dengan penyertaan modal Rp7 miliar dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022 pada badan usaha milik daerah (BUMD) energi dan sumber daya mineral tersebut, telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/0.1.1.13/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 dari Kejari Ketapang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti dan petunjuk cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan sejumlah saksi dari lingkungan pemerintah kabupaten maupun direksi PT KEM telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, tidak ada informasi lanjutan terkait penetapan tersangka.
Warga Ketapang, Beni Hardian, menilai penanganan perkara terkesan lamban. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Yayat Darmawi, SE., SH., MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Korupsi (TINDAK). Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur yang merugikan keuangan daerah, perkara harus segera dibawa ke persidangan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan BUMD agar tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Ketapang belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Yun/Red